Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
ABSTRAK:
a. penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah jenjang pendidikan dasar perlu dilakukan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif;
b. supaya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara tertib dan lancar perlu adanya pedoman dalam penerimaan peserta didik baru
1. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
6. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Taman Kanak-Kanak, SD dan SMP negeri. Ketentuan ini berisi asas dan tujuan PPDB, rombongan belajar dan jumlah peserta didik, pelaksanaan PPDB, Persyaratan calon peserta didik baru, seleksi calon peserta didik baru, penetapan hasil seleksi, daftar ulang dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Walikota Kediri Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak–Kanak dan Sekolah di Kota Kediri
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 55 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEARSIPAN DAN
PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menyelaraskan nomenklatur dan tugas
dengan uraian jabatan pada aplikasi Pusdasip, maka perlu
adanya perubahan susunan organisasi dan tugas, pada
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 7. Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2016
materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor
55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan. memuat antara lain perubahan nomenklatur susunan organisasi dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor
55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 71 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KILISUCI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kilisuci
perlu menerapkan tata kelola rumah sakit yang baik (Good
Corporate Governance);
b. bahwa hubungan antara pemilik, direktur RSUD Kilisuci, dan
staf medis RSUD Kilisuci yang merupakan komponen pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kilisuci perlu diatur dalam
Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah
Kilisuci;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; 9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah
Kilisuci sebagai pedoman yang mengatur
hubungan antara pemilik, direktur RSUD Kilisuci, dan staf medis RSUD Kilisuci; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; identitas rumah sakit; visi, misi, tujuan dan sasaran strategis; motto, tata nilai, falsafah dan janji layanan; kedudukan , tugas dan fungsi RSUD; tanggung jawab, tugas dan wewenang pemilik; dewan pengawas; struktur organisasi; organisasi pelaksana; pengelolaan sumber daya manusia; standar pelayanan minimal; tata kerja; evaluasi kinerja; jasa pelayanan; tarif layanan; mekanisme pelayanan; mekanisme review dan revisi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
jumlah 27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 42 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata KerjaDinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Kelautan dan Perikanan;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanianmerupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidangpangan,pertanian dan perikanan.
Dinasdipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang pangan, pertanian dan perikanan dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 44 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kota Kediri;
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kota Kediri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian;
dicabut dan dinyatakan tidak berlakukecuali yang mengatur UPTD.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 320 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERLU MENETAPKAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kesenian dan kebudayaan merupakan bagian dari
khasanah budaya daerah dan cerminan atas identitas
daerah yang tumbuh, hidup, berkembang, dan berakar
sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal;
b. bahwa keberadaan kesenian dan kebudayaan merupakan
kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan
lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian,
pembentukan jati diri, serta ketahanan sosial budaya
masyarakat, sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan.
1. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5599);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
4. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian
Kebudayaan.
1. Pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah diarahkan
pada usaha kolektif guna memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan
pembangunan identitas kedaerahan yang berlandaskan pada nilai-nilai
kearifan lokal, etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan
melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan;
2. Guna mendukung program pelestarian dan pengembangan kesenian dan
kebudayaan daerah, pemerintah daerah wajib memberikan apresiasi
kegiatan kepada pelaku kesenian dan budayawan;
3. Walikota mempunyai wewenang dan tanggung jawab terhadap pelestarian
dan pengembangan kesenian dan kebudayaan di daerah;
4. Seniman mandiri,budayawan, grup kesenian, budayawan, pendidik kesenian,
pendidik kebudayaan, peneliti kesenian dan peneliti kebudayaan berfungsi
sebagai mitra pemerintah daerah dalam upaya pelestarian dan
pengembangan kesenian dan budaya daerah;
5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelestarian dan pengembangan
kesenian dan kebudayaan daerah, dilaksanakan oleh Walikota melalui
SKPD yang membidangi dan bertanggung jawab dibidang kesenian,
kebudayaan dan pendidikan, serta SKPD lain yang terkait dengan
pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN HIBAH/SUMBANGAN DARI MASYARAKAT ATAU PIHAK
KETIGA/SEJENISNYA UNTUK MENDUKUNG PENCEGAHAN DAN
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka transparansi dan tertib administrasi
pelaporan penerimaan hibah/sumbangan untuk
mendukung pencegahan dan penanganan Corona Virus
Desease 19, perlu didukung adanya mekanisme pengelolaan
hibah/sumbangan dari masyarakat atau pihak
ketiga/sejenisnya;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pengelolaan Hibah/Sumbangan Dari Masyarakat Atau
Pihak Ketiga/Sejenisnya Untuk Mendukung Pencegahan
Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Hibah/Sumbangan Dari Masyarakat Atau
Pihak Ketiga/Sejenisnya Untuk Mendukung Pencegahan
Dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019; Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi :
a. penerimaan;
b. penggunaan;
c. penatausahaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Perwali Kediri No 28 Tahun 2012 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan
ABSTRAK:
Berdasarkan evaluasi terhadap pemberlakuan Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan, pelaksanaan di lapangan mengalami kendala sehingga perlu dilakukan perubahan
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 28) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 33);
5. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Ketentuan yang diubah yaitu Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 16 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL UNTUK PENGADAAN SARANA PRASARANA BAGI KELUARGA MISKIN DALAM PROGRAM REHABILITASI SOSIAL DAERAH KUMUH (RSDK)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat khususnya kepada keluarga tidak mampu atau miskin maka Pemerintah Kota Kediri mengalokasikan dana bantuan sosial untuk pengadaan sarana prasarana bagi keluarga miskin;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan, pertanggung-jawaban keuangan dan pelaporan penggunaan bantuan sosial perlu adanya pedoman pelaksanaan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Pengadaan Sarana Prasarana Bagi Keluarga Miskin Dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK).
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007;
Bantuan Sosial mempunyai maksud dan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui:
a. Peningkatan peran serta masyarakat;
b. Peningkatan kreatifitas masyarakat;
c. Peningkatan lingkungan yang sehat melalui pembangunan rumah sehat;
d. Peningkatan pendapatan masyarakat melalui pelibatan masyarakat dalam kegiatan konstruksi;
e. Peningkatan peran serta/swadaya masyarakat setempat dalam penggalangan kesetiakawanan sosial.
Sasaran dari pelaksanaan bantuan sosial adalah Keluarga tidak mampu/miskin penduduk Kota Kediri yang rumahnya tidak layak huni;
Keluarga tidak mampu / miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kejelasan status tanah yang ditempati berupa: Sertifikat, Petok D, dan lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 37 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL UNTUK PENGADAAN SARANA PRASARANA BAGI KELUARGA MISKIN DALAM PROGRAM REHABILITASI SOSIAL DAERAH KUMUH (RSDK)
ABSTRAK:
a. bahwa setelah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Untuk Pengadaan Sarana Prasarana Bagi Keluarga Miskin Dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK), maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan atas Pedoman Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Untuk Pengadaan Sarana Prasarana Bagi Keluarga Miskin Dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 14
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Pengadaan Sarana Prasarana Bagi Keluarga Miskin Dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK).
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950
Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Pengadaan Sarana Prasarana Bagi Keluarga Miskin dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK), diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat