Materi Pokok: mengatur mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kilisuci sebagai pedoman yang mengatur hubungan antara pemilik, direktur RSUD Kilisuci, dan staf medis RSUD Kilisuci; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; identitas rumah sakit; visi, misi, tujuan dan sasaran strategis; motto, tata nilai, falsafah dan janji layanan; kedudukan , tugas dan fungsi RSUD; tanggung jawab, tugas dan wewenang pemilik; dewan pengawas; struktur organisasi; organisasi pelaksana; pengelolaan sumber daya manusia; standar pelayanan minimal; tata kerja; evaluasi kinerja; jasa pelayanan; tarif layanan; mekanisme pelayanan; mekanisme review dan revisi; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat