Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2011

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Pengadaan Sarana Prasarana Bagi Keluarga Miskin Dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bantuan Sosial mempunyai maksud dan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui: a. Peningkatan peran serta masyarakat; b. Peningkatan kreatifitas masyarakat; c. Peningkatan lingkungan yang sehat melalui pembangunan rumah sehat; d. Peningkatan pendapatan masyarakat melalui pelibatan masyarakat dalam kegiatan konstruksi; e. Peningkatan peran serta/swadaya masyarakat setempat dalam penggalangan kesetiakawanan sosial. Sasaran dari pelaksanaan bantuan sosial adalah Keluarga tidak mampu/miskin penduduk Kota Kediri yang rumahnya tidak layak huni; Keluarga tidak mampu / miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kejelasan status tanah yang ditempati berupa: Sertifikat, Petok D, dan lain-lain;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Pengadaan Sarana Prasarana Bagi Keluarga Miskin Dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK)
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
18 April 2011
Tanggal Pengundangan
18 April 2011
Tanggal Berlaku
18 April 2011
Sumber
BD No 16
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan