Bantuan Sosial mempunyai maksud dan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui: a. Peningkatan peran serta masyarakat; b. Peningkatan kreatifitas masyarakat; c. Peningkatan lingkungan yang sehat melalui pembangunan rumah sehat; d. Peningkatan pendapatan masyarakat melalui pelibatan masyarakat dalam kegiatan konstruksi; e. Peningkatan peran serta/swadaya masyarakat setempat dalam penggalangan kesetiakawanan sosial. Sasaran dari pelaksanaan bantuan sosial adalah Keluarga tidak mampu/miskin penduduk Kota Kediri yang rumahnya tidak layak huni; Keluarga tidak mampu / miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kejelasan status tanah yang ditempati berupa: Sertifikat, Petok D, dan lain-lain;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat