Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan
jati diri bangsa sebagai memori, acuan dan bahan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, maka kearsipan diselenggarakan
sebagai upaya dalam mendukung akuntabilitas kinerja
pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan
memori kolektif bangsa;
b. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip sebagai
sumber informasi terpercaya dan mendukung
pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi
pemerintahaan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan
dilestarikan, guna perlindungan hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu
penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah
dan standart kearsipan secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan;
c. bahwa pemerintah Kota Kediri perlu memiliki perangkat dasar
hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Kearsipan, guna mewujudkan tertib Arsip
dan peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat
dalam bentuk Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
tentang Tata Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012
tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 38 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan;
mengatur mengenai penglolaan kerasipan yaitu : a. perencanaan;
b. organisasi penyelenggara kearsipan;
c. pengelolaan kearsipan;
d. pengembangan sumber daya manusia;
e. prasarana dan sarana;
f. perlindungan dan penyelamatan arsip;
g. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
h. kerjasama dan partisipasi masyarakat;
i. pembinaan dan pengawasan kearsipan; serta
j. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
-
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perpustakaan oleh pemerintah
merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, hak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia serta bentuk pemenuhan hak
dalam memperoleh informasi;
b. bahwa keberadaan perpustakaan menjadi keniscayaan
dalam masyarakat yang berbudaya, baik sebagai titik tolak
ataupun prasyarat terjadinya proses, maupun sebagai hasil
atau wujud dari proses pembudayaan, sehingga kewajiban
Pemerintah Kota Kediri untuk menjamin adanya
perpustakaan;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
mengatur mengenai hak dan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan perpustakaan serta peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
-
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2017
Honorarium,Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6), Pasal 10 ayat (5), Pasaal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (7), Pasal 17 ayat (6), dan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067), Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota 3 Kediri Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 47)
mengatur mengenai pelaksanaan peraturan daerah kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri. hal - hal yang diatur lebih lanjut mengenai Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah, sumber penghasilan pimpinan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD dan Dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
13 halaman - 2 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 9 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Pendidikan Siswa dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara
Indonesia yang harus menjadi tanggung jawab Pemerintah
dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkannya dengan
aksesibilitas yang memadai;
b. bahwa Pemerintah Daerah memberikan perlindungan pada
anak usia sekolah dalam bentuk bantuan pendidikan
untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam
mengakses pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
6. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kota/Kota Layak Anak;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 11).
1. Penerima Bantuan Pendidikan yaitu peserta didik dari jenjang pendidikan SMA/SMK negeri dan SMA/SMK swasta dengan latar belakang keluarga tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP), mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat sebagai penduduk Kota Kediri;
2. Penerima bantuan pendidikan berhak mendapatkan aksesibilitas pendidikan yang memadai dari pemerintah daerah setempat;
3. Bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu dengan besaran bantuan pendidikan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Penetapan calon penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu melalui proses seleksi;
4. Pendanaan untuk pemberian bantuan pendidikan bagi peserta didik dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Kediri;
5. Dalam rangka kelancaran dan optimalisasi pemberian bantuan pendidikan, Walikota melakukan pengawasan secara sinergis dengan melibatkan sejumlah pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Kediri merupakan Daerah tujuan wisata, Pusat Pendidikan dan Budaya yang harus terpelihara citra dan kewibawaannya sebagai wahana untuk mencetak sumber daya manusia yang berkualitas;
b. bahwa dengan semakin meluasnya peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan
untuk melindungi masyarakat khususnya dari bahaya penyalahgunaannya, maka harus dilakukan upaya-upaya faslitasi pencegahan dan penanggunalangan penyalahgunaan narkoba;
c. bahwa salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah dengan membentuk peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Antisipasi Dini;
4. Pencegahan;
5. Penanggulangan;
6. Pendanaan;
7. Satuan Tugas Faslitasi Pencegahan dan Penaggulangan Penyalahgunaan Narkoba;
8. Partisipasi Masyarakat;
9. Pelaporan;
10. Sanksi;
11. Ketentuan Lain-lain;
12. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014–2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 29);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ( Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 5);
Peraturan ini berisi tentang Perda APBD TA 2018 Kota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014–2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 29);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 46);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 47);
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA TA 2017 Kota Kediri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota KediriTahun 2014–2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Tahun
2014 Nomor 29);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 44);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 46);
Peraturan ini berisi tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016;
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas ;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan g. Catatan atas laporan keuangan.
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 4 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penghasilan, Tunjangan kesejahteraan; dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
5. Ketentuan Lain-Lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
(1) Penetapan Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A);
b. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melalui
penerbitan izin mendirikan bangunan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan memerlukan pendekatan yang lebih
menjangkau kebutuhan saat ini dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi izin mendirikan
bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin
Mendirikan Bangunan perlu diganti
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pengaturan mengenai subyek, obyek retribusi dan tata cara penetapannya berdasarkan indeks terintegrasi dan indeks prasarana bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin
Mendirikan Bangunan
31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat