Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Antisipasi Dini; 4. Pencegahan; 5. Penanggulangan; 6. Pendanaan; 7. Satuan Tugas Faslitasi Pencegahan dan Penaggulangan Penyalahgunaan Narkoba; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Pelaporan; 10. Sanksi; 11. Ketentuan Lain-lain; 12. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat