1. Penerima Bantuan Pendidikan yaitu peserta didik dari jenjang pendidikan SMA/SMK negeri dan SMA/SMK swasta dengan latar belakang keluarga tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP), mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat sebagai penduduk Kota Kediri; 2. Penerima bantuan pendidikan berhak mendapatkan aksesibilitas pendidikan yang memadai dari pemerintah daerah setempat; 3. Bantuan pendidikan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu dengan besaran bantuan pendidikan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Penetapan calon penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu melalui proses seleksi; 4. Pendanaan untuk pemberian bantuan pendidikan bagi peserta didik dan mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Kediri; 5. Dalam rangka kelancaran dan optimalisasi pemberian bantuan pendidikan, Walikota melakukan pengawasan secara sinergis dengan melibatkan sejumlah pihak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat