Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penghasilan, Tunjangan kesejahteraan; dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; 4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat