Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu adanya penyesuaian dan penataan kembali Uraian Tugas
Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa Politik;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2014;
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 52 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 36 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri perlu adanya penyesuaian dan penataan kembali uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk dalam Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri, sebagimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008
Nomor 6);
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja adalah unsur pelaksana otonomi daerah dibidang sosial dan tenaga kerja.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 35 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Inspektorat Kota Kediri perlu adanya penyesuaian dan penataan kembali uraian tugas pokok dan fungsi Inspektorat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 34 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hasil Jaringan Aspirasi masyarakat Melalui Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan hasil jaring aspirasi masyarakat melalui hibah dan bantuan sosial, perlu adanya monitoring dan evaluasi;
b. bahwa Peraturan Walikota Kediri Nomor 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hasil Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Hibah dan Bantuan Sosial belum mengakomodir ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri nomor 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hasil Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Hibah dan Bantuan Sosial;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember
2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 5 Tahun 2013;
Peraturan Walikota Kediri Nomor 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hasil Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Hibah dan Bantuan Sosial;
Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hasil Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Hibah Dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 13) disisipkan bab dan pasal baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial khususnya keluarga tidak mampu atau miskin maka Pemerintah Kota Kediri mengalokasikan dana bantuan sosial untuk rehabilitasi sosial daerah kumuh (RSDK);
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan penggunaan bantuan sosial perlu adanya petunjuk pelaksanaan;
c. bahwa Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Pengadaan Sarana dan Prasarana Bagi Keluarga Miskin Dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2013, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007;
Bantuan sosial untuk RSDK bertujuan untuk meringankan beban keluarga tidak mampu atau miskin yang merupakan penduduk Kota Kediri untuk merehabilitasi rumah tidak layak huni.
Ruang lingkup pelaksanaan bantuan sosial RSDK meliputi kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang ada di wilayah Kota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Pengadaan Sarana dan Prasarana Bagi Keluarga Miskin dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK); dan
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Pengadaan Sarana dan Prasarana Bagi Keluarga Miskin dalam Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Tempat Pemakaman dan Pengabuan Jenasah
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian terhadap ketersediaan tanah sebagai tempat pemakaman dan pengabuan jenasah harus dilakukan melalui pengaturan dalam pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasarana, pelayanan pemakaman serta pembinaan dan pengawasannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan dan Pelayanan Tempat Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan mum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri untuk keperluan pemakaman jenasah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenasah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau keagamaan yang penunjukannya oleh Pemerintah Daerah.
Pengabuan adalah pembakaran jenasah seseorang yang telah meninggal dan atau kerangka jenasah.
Pelayanan tempat pemakaman umum dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan melalui Kuasa Makam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Tempat Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pembangunan Kota Kediri TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri maka perlu adanya pedoman umum pelaksanaan pembangunan Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pembangunan Kota Kediri Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 ;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Maksud Penyusunan Buku Pedoman Umum ini untuk mempermudah SKPD agar secara umum pembangunan semua unit kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 pelaksanaannya dapat semakin akuntabel, terarah sesuai dengan norma Peraturan Perundangan yang berlaku.
Pedoman Umum ini disusun berdasarkan rangkuman penting beberapa
Peraturan Perundangan terkait yang meliputi :
a. perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
b. penanggung jawab kegiatan;
c. komponen biaya pembangunan;
d. serah terima pekerjaan;
e. administrasi pendukung kegiatan; dan
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
70 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 30 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Kediri No 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
a. bahwa ruang lingkup tugas dan kewenangan Unit Layanan Pengadaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan perlu diubah dan disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan;
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan diubah:
1. Ketentuan Pasal 6 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 8 huruf c dan huruf d diubah;
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 29 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja bertujuan diantaranya menjaga ketertiban umum dan ketentraman serta memberikan perlindungan kepada masyarakat agar dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur;
b. bahwa untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja agar berdaya dan berhasil guna, perlu adanya Standar Operasional Prosedur sebagai prosedur tetap pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota Di Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;
SOP Satpol PP bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas operasional harus sesuai dengan SOP Satpol PP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 26 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan LHKPN di Lingkungan Pemko Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), perlu komitmen penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa untuk mendorong kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang menjadi Wajib LHKPN perlu adanya pedoman pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 75, Tambahan Lembaran Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 – 2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014;
Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang menjadi Wajib LHKPN;
Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Wajib LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan harta kekayaannya dengan mengisi Formulir LHKPN yang telah ditentukan KPK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat