Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 36 Tahun 2014

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja adalah unsur pelaksana otonomi daerah dibidang sosial dan tenaga kerja. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 36 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
16 September 2014
Tanggal Pengundangan
16 September 2014
Tanggal Berlaku
16 September 2014
Sumber
BD No 36
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan