Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan diubah: 1. Ketentuan Pasal 6 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 8 huruf c dan huruf d diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat