Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 26 Tahun 2014

Pengelolaan LHKPN di Lingkungan Pemko Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang menjadi Wajib LHKPN; Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada KPK. Wajib LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan harta kekayaannya dengan mengisi Formulir LHKPN yang telah ditentukan KPK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengelolaan LHKPN di Lingkungan Pemko Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2014
Sumber
BD No 26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan