Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang menjadi Wajib LHKPN; Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada KPK. Wajib LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan harta kekayaannya dengan mengisi Formulir LHKPN yang telah ditentukan KPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat