Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 39 Tahun 2014

Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 39 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2014
Sumber
BD No 39
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Kediri No. 114 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan