Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 11 TAHUN
2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN
SARANA PRASARANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan
pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan
pemberdayaan masyarakat di kelurahan, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 11
Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan perlu dilakukan evaluasi dan
penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Perubahan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan;
Mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2019;
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman
Swakelola;
13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana
Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 10);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Kediri
Tahun 2019 Nomor 10) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 huruf a ditambah angka baru yakni angka 9; 2. Ketentuan Pasal 6 ditambah ayat baru yakni ayat (5); 3. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan pasal baru yakni Pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
jumlah 11 halaman + lampiran 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mempercepat pemerataan pembangunan
khususnya di kelurahan diperlukan adanya kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan
masyarakat;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di
kelurahan perlu adanya pedoman pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan;
Mengingat : 3. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2019; 12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman
Swakelola;
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kegiatan; penganggaran; pelaksanaan anggaran; pelaksanaan kegiatan; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
jumlah 16 halaman + lampiran 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a.bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya dan harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 No 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 47.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2018 Nomor 10);
48.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 9);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2019 . Pengaturan meliputi antara lain: rincian besaran dana sebelum dan sesudah perubahan. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri
dari :
a.Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b.Lampiran II Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah
dan Organisasi Perangkat Daerah;
c. Lampiran III Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah,
Organisasi Perangkat Daerah, Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan;
d.Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah,
Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk
Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan
Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan
Keuangan Negara;
f. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per-Golongan dan
Per- Jabatan;
g.Lampiran VII.1 Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya
yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
dalam tahun anggaran ini;
h.Lampiran VII.2 Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang
belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun
anggaran ini;
i. Lampiran VIII Daftar Dana Cadangan
j. Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
jumlah 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan peretimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 6322);
24. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 43. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 7);
44. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018
Nomor 9);
peraturan ini berisi (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
jumlah 13 halaman + lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
Bumi, air dan kekayaan alam yang merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat;
b. bahwa lahan pertanian pangan semakin berkurang
dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi
non pertanian, sehingga untuk mengupayakan
terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan
pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan
pangan nasional perlu upaya perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan;
c. bahwa untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk
menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu,
terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna yang
diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia3
Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5185); 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 1);
Peraturan ini mengatur mengenai perlindungan lahan dan pertanian pangan berkelanjutan . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan (penyusunan perencanaan, pengusulan program kegiatan); penetapan; pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pembinaan; pengendalian (insentif dan disinsentif, pengendalian alih fungsi lahan); pengawasan dan pelaporan; sistem informasi; perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
jumlah 23 halaman + penjelasan dan lampiran 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa usaha mikro memiliki potensi besar dalam
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang mampu
berkontribusi secara signifikan bagi perekonomian daerah,
sehingga keberadaan usaha mikro merupakan wujud nyata
bagian terbesar dari kehidupan sosial dan ekonomi daerah;
b. bahwa usaha mikro mempunyai kontribusi yang signifikan
sebagai penyokong pertumbuhan ekonomi daerah namun
dalam perkembangannya masih menghadapi berbagai
permasalahan sehingga perlu untuk dilakukan upaya
pemberdayaan dan pengembangan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan
Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan, dan
Pengembangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan
Pengembangan Usaha Mikro;
Mengingat :3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3743);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5404);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Inkubator Wirausaha;
13. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
14. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang
Bidang Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan
Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah
atau Besar dengan Syarat Kemitraan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Kediri Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 27);
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; landasan, asas dan prinsip; maksud dan tujuan; kriteria usaha mikro; pemberdayaan usaha mikro (pendataan usaha mikro, kemitraan, fasilitas perizinan, penguatan kelembagaan, koordinasi dan pengendalian) ; perlindungan usaha; pengembangan usaha mikro (fasilitasi pengembangan usaha mikro, pelaksanaan pengembangan) anggaran; pembinaan dan pengawasan; sanksi andministrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peratuan Daerah Kota Kediri
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 4) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 17 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa koperasi merupakan badan usaha dan gerakan
ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran
strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah,
menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kota Kediri;
b. bahwa untuk memenuhi aspirasidan kebutuhan ekonomi
Koperasi sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri,
dan tangguh dalam menghadapi perkembanganekonomi
nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan kewenangan
Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan
perlindungan koperasi, Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sudah tidak sesuai
dengan kondisi saat ini, maka perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Koperasi;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502 );
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3540);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3591);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3744);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6215);
12. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Kelembagaan Koperasi;
13. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang
Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 2/PER/M.KUKM/II/2017;
14. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/VI/2015 tentang
Pengawasan Koperasi;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
16. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang
Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
dan Pembinaan Perkoperasian;
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan dan perlindungan koperasi . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; landasan dan asas; maksud dan tujuan; ruang lingkup; prinsip koperasi; perangkat organisasi; jenis usaha koperasi; tahapan usaha koperasi; dewan kopesari indonesia daerah; pengawasan; pelaksanaan pengawasan; pemberdayaan dan perlindungan koperasi; nomor induk koperasi; larangan; sanksi andinistrasi; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
jumlah 28 halaman + penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DHAHA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa ketentuan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum
di Kota Kediri harus sesuai dengan perkembangan ketentuan
pengelolaan badan usaha milik daerah yang tertuang dalam
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum di
Kota Kediri sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang berperan
dalam peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha perlu dilakukan
perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Dhaha;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam
Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja
Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 31);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas perda tentang PADAM Tirtha Dhaha . Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha (Lembaran Daerah Kota4
Kediri Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
31) diubah sebagai berikut :
1. Diantara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) definisi baru, yakni
angka 3a, angka 4, angka 5 dan angka 6 diubah, ; 2. Ketentuan Pasal 2; 3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 2A; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; dsb
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
merubah peraturan daerah kota kediri nomor 2 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha
jumlah 14 halaman + penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kota Kediri sebagai
pusat pelayanan berhubungan langsung dengan berbagai
permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan
dan kawasan permukiman yang ada di masyarakat,
sehingga perlu upaya pengendalian;
c. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan
lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan
ruang perumahan dan kawasan permukiman serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 47, Pasal
105 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka diperlukan
pengaturan oleh pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5252); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5883); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan
Rendah
11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Kawasan Perumahan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah;
14. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Dengan Hunian Berimbang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor
07 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dengan Hunian Berimbang;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat
Nomor : 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Perumahan Rakyat Nomor : 03/PRT/M/2018;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan perizinan dan Non Perizinan
Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di Daerah; 18. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan
Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
19. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor
1);
20. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 25);
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; pembinaan;perencanaan; pengaturan; pengendalian; tugas dan wewenang; penyelenggaraan perumahan (perencanaan perumahan, perancangan rumah, perencanaan prasarana, sarana dan utulitas umum,) ; pembangunan rumah; penyelenggaraan kawasan permukiman; pengendalian kawasan permukiman; pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; hak dan kewajiban; peran serta masyarakat; larangan; sanksi adminitratif dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan daerah ini ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 60 halaman + penjelasan dam lampiran 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelayanan jasa usaha yang disediakan oleh
pemerintah daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting untuk membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah sehingga dapat
meningkatkan kemandirian daerah dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa sesuai hasil peninjauan beberapa ketentuan
mengenai nomenklatur perangkat daerah pengelola
obyek retribusi, struktur dan tarif retribusi jasa usaha
perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai indeks
harga serta perkembangan perekonomian, sehingga
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan
perubahan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat : 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533); 15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri A
Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas perda tentang retribusi jasa usaha . Pengaturan meliputi antara lain: peraturan diubah sebagai berikut :
1. Lampiran I (struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan
daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini.
2. Lampiran II (struktur dan besarnya tarif retribusi pasar grosir dan/atau
pertokoan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini.
3. Lampiran III (struktur dan besarnya tarif retribusi terminal) diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 4. Lampiran IV (struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir)
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah
ini.
5. Lampiran V (struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan)
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah
ini.
6. Lampiran VI (struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi
usaha daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
merubah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5)
jumlah 5 halaman + penjelasan dan lampiran 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat