Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kegiatan; penganggaran; pelaksanaan anggaran; pelaksanaan kegiatan; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat