Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas perda tentang PADAM Tirtha Dhaha . Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dhaha (Lembaran Daerah Kota4 Kediri Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 31) diubah sebagai berikut : 1. Diantara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) definisi baru, yakni angka 3a, angka 4, angka 5 dan angka 6 diubah, ; 2. Ketentuan Pasal 2; 3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 2A; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; dsb
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat