Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 58
TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYEDIAAN JARING PENGAMAN
SOSIAL DIMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mengurangi dampak sosial bagi anak yang
orang tuanya meninggal karena Covid-19 perlu adanya
bantuan sosial dari pemerintah daerah;
b. bahwa ketentuan mengenai pemberian bantuan biaya
hidup bagi anak yang orang tuanya meninggal karena
Covid-19 perlu diperjelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor Nomor 25 Tahun 2019; 9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2021
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
mengubah
Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2021
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 84 TAHUN
2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI
APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat Menteri PAN dan RB Nomor
B/25/M.SM.04.00/2022 telah ditetapkan kelas jabatan
bagi Jabatan Fungsional Auditor;
b. bahwa dalam ketentuan Peraturan Walikota Kediri Nomor
84 Tahun 2021 belum mengakomodir Jabatan Fungsional
Auditor kelas 12 dilingkup Inspektorat, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil
Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2020; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021; 12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 84 Tahun 2021
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil
Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri; yaitu mengubah lampiran perwali
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
mengubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 84 Tahun 2021
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 58 TAHUN
2021 TENTANG PEDOMAN PENYEDIAAN JARING PENGAMAN SOSIAL
DIMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DARI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa masyarakat yang terinfeksi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) diharuskan melakukan isolasi mandiri
guna memutus rantai penyebaran virus dan dilarang
beraktifitas diluar rumah, sehingga perlu mendapatkan
bantuan bahan makanan;
b. bahwa ketentuan pemberian bantuan bagi yang
melakukan isolasi mandiri dalam Peraturan Walikota
Kediri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu
dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor Nomor 25 Tahun 2019; 9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2021
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
mengubah Peraturan
Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2021
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN
DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan perjalanan dinas
diperlukan sarana transportasi yang memadai dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b. bahwa penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan
perjalanan dinas kurang optimal, sehingga perlu pengaturan
penggunaan transportasi lain selain kendaraan dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri; memuat antara lain: Pasal 9 ayat (1) huruf c diubah dan disisipkan ayat baru yakni ayat (3A),
sehingga berbunyi sebagai berikut : (3A) Dalam hal perjalanan dinas menggunakan kendaraan pribadi, maka resiko
berupa hilang atau rusak atas kendaraan ditanggung oleh pelaksana
perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
mengubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 87 TAHUN 2021
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pendapatan transfer yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik, maka
beberapa ketentuan dalam Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 87 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2021 Nomor 3);
8. Peraturan Walikota Kediri Nomor 87 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2021 Nomor 88);
Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 87 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 2
TAHUN 2021 TENTANG MEKANISME PENCAIRAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN
DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan
perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kediri,
perlu didukung adanya uang persediaan, ganti uang
persediaan dan tambahan uang persediaan;
b. bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektifitas dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, maka
batas akhir pencairan dana dan laporan
pertanggungjawaban melalui ganti uang persediaan dan
tambahan uang persediaan perlu diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencairan
dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencairan
dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; yaitu merubah pasal 13 Pasal 13
(1) Pengajuan SPM-GU dan SPM-TU untuk akhir tahun diatur sebagai berikut:
a. SPM-TU harus sudah diterima BUD paling lambat tanggal 20 November
pada jam kerja;
b. SPM-GU harus sudah diterima BUD paling lambat tanggal 10 Desember
pada jam kerja;
c. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
jatuh pada hari libur, maka penyetoran SPM-TU dan SPM-GU paling
lambat pada hari kerja terakhir sebelum tanggal sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b.
(2) Dalam hal pengajuan SPM melebihi jadwal yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka harus mendapat
izin/persetujuan tertulis dari Sekretaris Daerah atau Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
mengubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 2 Tahun 2021
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 118 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 118, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 119
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada unit
pelaksana teknis pada Dinas Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun
2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Perhubungan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun 2018
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun
2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Perhubungan; memuat perubahan Ketentuan ayat (2) Pasal 4 terkait tugas UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan; dll
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun
2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Perhubungan;
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 117 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 117, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 118
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI
BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada unit
pelaksana teknis dan unit organisasi bersifat khusus pada
Dinas Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada
Dinas Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Materi Pokok: mengatur mengenai Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada
Dinas Kesehatan; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan UPT dinas dan organisasi khusus UPT Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Laboratorium Kesehatan Daerah dengan kelas B;
b. Puskesmas Pesantren I;
c. Puskesmas Pesantren II;
d. Puskesmas Campurejo;
e. Puskesmas Mrican;
f. Puskesmas Kota Wilayah Utara;
g. Puskesmas Kota Wilayah Selatan;
h. Puskesmas Perawatan Ngletih;
i. Puskesmas Sukorame; dan
j. Puskesmas Balowerti.
(3) Unit Organisasi Bersifat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. RSUD Gambiran dengan tipe B;
b. RSUD Kilisuci dengan tipe C. kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis dan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 35);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis dan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 71) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 116 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 117
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu melakukan perubahan
susunan organisasi pada unit pelaksana teknis pada Satuan
Polisi Pamong Praja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Polisi
Pamong Praja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016;
Materi Pokok: mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Polisi
Pamong Praja; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada
Satuan Polisi Pamong Praja dengan kelas B; kedudukan dan susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mencabut Peraturan Walikota Kediri Nomor 55
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Satuan Polisi Pamong
Praja
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 115 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 115, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 116
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada Satuan
Polisi Pamong Praja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 ; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan san struktur organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; PUT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
mencabut a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 58);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 50)
jumlah 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat