pembentukan organisasi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 118, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 119
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada unit
pelaksana teknis pada Dinas Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun
2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Perhubungan;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun 2018
- materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun
2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Perhubungan; memuat perubahan Ketentuan ayat (2) Pasal 4 terkait tugas UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan; dll
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun
2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Perhubungan;
- jumlah 10 halaman
|