Materi Pokok: mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Satuan Polisi Pamong Praja; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Satuan Polisi Pamong Praja dengan kelas B; kedudukan dan susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat