Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
TENAGA KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian tugas secara
optimal di masing-masing unit kerja, perlu menambah jam
kerja diluar waktu kedinasan dengan kerja lembur;
b. bahwa agar pelaksanaan kerja lembur dapat terlaksana
dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya
pedoman pelaksanaan kerja lembur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur Bagi
Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan kerja lembur bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kota kediri . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; kerja lembur; pemberian uang lembur dan uang makan lembur; prosedur dan tata cara pembayaran uang lembur dan uang makan lembur; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan
Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 38
TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KOTA KEDIRI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN
DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
38 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkoba;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 10);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5062);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang Dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor
5211);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5419); 8. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional;
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor : 56/HUK/2009 tentang
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnya;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kediri Nomor 48);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8
Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba (Berita Daerah Kota kediri Tahun 2018 Nomor 38)
diubah sebagai berikut :4
1. Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 3 diubah 2. Ketentuan ayat (2) huruf d, huruf f dan huruf h Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Nomenklatur Bab IV dan Pasal 15 diubah; 7. Ketentuan Pasal 16 diubah; 8. Ketentuan Nomenklatur Pasal 16 pada Bab V diubah menjadi Pasal 17; 9. Nomenklatur Pasal 17 diubah menjadi Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor
38 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkoba;
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus perlu dikembangkan
kemandirian masyarakat yang berbasis pada potensi dan
prioritas wilayah, keswadayaan masyarakat serta kolaborasi
dengan berbagai pemangku kepentingan;
b. bahwa pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus
perlu diselaraskan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan disinergikan dengan berbagai
program unggulan Kota Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013; 8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2023 untuk memberdayakan
masyarakat melalui pengembangan partisipasi, keswadayaan, sinergi dan
kolaborasi dengan berbagai pihak sehingga terwujud kesejahteraan dan
kemandirian masyarakat; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip pengelolaan; sasaran dan organisasi pelaksana; besaran dana prodamas plus; biaya operasional pendukung kegiatan;bentuk kegiatan; pengelolaan anggran dan kegiatan; mekanisme pelaksanaan kegiatan;penatausahaan dan pelaporan; pembinaan; menitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
jumlah 81 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PONDOK PESANTREN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan Islam bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta
mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global;
b. bahwa realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pondok
pesantren mendapat respon yang baik dari masyarakat kota
Kediri maupun masyarakat dari luar daerah sehingga
pertumbuhan pesantren di Kota Kediri cenderung meningkat
secara kualitatif maupun secara kuantitatif;
c. bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan pondok
pesantren di Kota Kediri diperlukan adanya dukungan
Pemerintah Kota Kediri untuk memfasilitasi penyelenggaraan
pondok pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok
Pesantren;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 ; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: Mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok
Pesantren. memuat antara lain: ketentuan umum; dasar, kedudukan , fungsi dan tujuan; jenis, unsur dan penyelenggaraan pondok pesantren:peserta didik, tenaga pendidik dan jenjang pendidikan; fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Kota Kediri Thun 2018 – 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
yang mewajibkan kepada Pemerintah dan Pemerintah
Daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan
dan Gizi (RAD-PG) serta menindaklanjuti Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 126 Tahun 2016 tentang
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Jawa
Timur Tahun 2018-2019, perlu menetapkan Rencana Aksi
Daerah Pangan dan Gizi Kota Kediri Tahun 2018 - 2019;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kediri Tahun 2014-2019
mengatur RAD-PG yang merupakan pedoman dalam upaya pembangunan pangan dan gizi
dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2018
sampai dengan Tahun 2019 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan
program serta kegiatan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
-
-
jumlah 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014–2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 29);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ( Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 5);
Peraturan ini berisi tentang Perda APBD TA 2018 Kota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri No 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah sebagai pemegang mandat dari rakyat bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai upaya pemenuhan terhadap hak sipil warga negara;
b. bahwa untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan denda administratif dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu diubah dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dan kemampuan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) (Lembaran Negara Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674) ;
10. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216);
12. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4736);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4768);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
20. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
21. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67
Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
27. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 4) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat