Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2011

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadang Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN BAB III PENGGOLONGAN KEBAKARAN DAN JENIS ALAT PEMADAM KEBAKARAN BAB IV PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN BAB V PEMASANGAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN BAB VI PENDATAAN DAN PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN BAB VII RETRIBUSI BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB IX KEDALUARSA PENAGIHAN BAB X INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII PENYIDIKAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadang Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
07 September 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
LD No 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan