Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019

PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan kerja lembur bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kota kediri . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; kerja lembur; pemberian uang lembur dan uang makan lembur; prosedur dan tata cara pembayaran uang lembur dan uang makan lembur; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KONTRAK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2019
Tanggal Berlaku
01 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan