Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum bagi warga kota kediri pada khususnya, maka Pemerintah Kota Kediri berkewajiban menyelenggarakan administrasi kependudukan yang memenuhi rasa keadilan dan dilaksanakan secara profesional;
b. bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Biaya Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru berdasarkan undang-undang tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4634);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674) ;
10. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216);
12. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4736);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4768);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
23. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6).
Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Biaya Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sehingga otonomi daerah dapat dilaksanakan secara luas, nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan-peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru berdasarkan undang-undang tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun
1950 Nomor 45 );
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 );
4. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) ;
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
7. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851)
8. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
10. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
13. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3350);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen- Komponennya;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
28. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
29. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 1013/ MENKES / SKB / IX / 2001, Nomor 43 Tahun 2001 Tentang Tarif dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Puskesmas di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah bagi Peserta PT. (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya;
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
31. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah
Makan dan Restoran;
32. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan dasar Pusat Kesehatan Masyarakat ;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
34. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
666/MENKES/SK/VI/2007 tentang Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar;
35. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta PT. Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di UPTD Kesehatan , Balai Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Daerah;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah ;
37. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 416/MENKES/PER/ II/2011 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta PT. Askes (Persero) dan anggota keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Daerah;
38. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 903/MENKES/SK/ V/2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program JAMKESMAS ;
39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang
Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan;
40. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 1 Tahun
1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri ;
41. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 10);
42. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6).
Ruang lingkup Retribusi Jasa Umum yang dimuat dalam peraturan daerah ini meliputi :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan ;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ;
c. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ;
e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ;
f. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi k etentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Unclang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Kedir i telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/21.KJKPTS/013/2012
Tahun 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kata Kediri tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Walikota Kediri tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran
2012 tidak bertentangan dengan kepentingan um um dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagairnana telah dubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
APBD TA 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Kesehatan Bagi Warga Miskin Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan
untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya
masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur ;
b. bahwa masih ada masyarakat miskin yang belum
mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat, maka
perlu adanya tanggung jawab bersama dari pemerintah daerah
dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Jaminan Kesehatan Bagi Warga Miskin Kota
Kediri.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa TengahJawa Barat dan Dalam
Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4456);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4676);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4684);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
903/MENKES/PRM/V/2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Jaminan Kesehatan Masyarakat;
22. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
686/MENKES/SK/II/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Masyarakat;
23. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
24. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri;
25. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota
Kediri
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
PPK RUJUKAN
BAB IV
PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN
BAB V
JENIS-JENIS PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN
BAB VI
PPK BAGI MASYARAKAT MISKIN
BAB VII
SYARAT DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH PEMBIAYAAN
PELAYANANKESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN
BAB VIII
SYARAT MENDAPATKAN SKTM
BAB IX
TATA CARA PENERBITAN SKTM
BAB X
MASA BERLAKU SKTM
BAB XI
TIM VERIFIKASI
BAB XII
TATA CARA PENGAJUAN KLAIM
BAB XIII
PENGAWASAN
BAB XIV
PEMBIAYAAN
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadang Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa bahaya kebakaran merupakan suatu keadaan yang dapat
mengancam keselamatan jiwa dan harta benda, sehingga perlu
adanya upaya untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran;
b. bahwa dengan banyaknya jenis-jenis alat pemadam kebakaran
yang ada di masyarakat dan untuk mengetahui dan menjaga agar
alat pemadam kebakaran tersebut layak untuk digunakan, maka
perlu adanya upaya pemeriksaan dan pengujian terhadap alat-alat
pemadam kebakaran secara intensif oleh pemerintah daerah ;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi
pemeriksaaan alat pemadam kebakaran menjadi kewenangan
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pemeriksaaan Alat Pemadam
Kebakaran
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45) ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2918) ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209) ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3258) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593) ;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737) ;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
12.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor :
Per.04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan
Pemeliharaan APAR;
13.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per.02/Men/1983 tentang
Instalasi Alarm Kebakaran Automatik;
14.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : Kep.186/men/1999
tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja;
15.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 1
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri;
16.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
17.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENGGOLONGAN KEBAKARAN
DAN JENIS ALAT PEMADAM KEBAKARAN
BAB IV
PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN
BAB V
PEMASANGAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
BAB VI
PENDATAAN DAN PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
BAB VII
RETRIBUSI
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
KEDALUARSA PENAGIHAN
BAB X
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
BAB XII
PENYIDIKAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri TA 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun
Anggaran 2010
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah -
daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standard Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standard Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
24. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Kependidikan Bagi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Penilik;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan,
Pengeluaran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Partai
Politik;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2010;
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.2/2009 tentang Standar
Biaya Tahun Anggaran 2010;
31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.07/2009 tentang Alokasi
dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010;
32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.07/2010 tentang Alokasi
Difinitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010;
33. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2007.
34. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kota Kediri Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri E
tanggal 19 Desember 2006 Nomor 6/E);
35. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri
A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 10);
36. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Melalui Program Pemberdayaan Kepada Koperasi,
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
37. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
1);
38. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 3)
PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2011.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan
air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin
meningkat, sumber air tanah wajib dikelola dengan memperhatikan
fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras;
b. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan air tanah yang selaras perlu
adanya pengaturan izin pengelolaan air tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perizinan Pengelolaan Air Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun
1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419) ;
3. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4377) ;
4. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4859);
12.Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1972 tentang Peraturan,
Pengurusan dan Penguasaan Uap Geotermal, Sumber Air Bawah
Tanah dan Mata Air Panas ;
13.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1451K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah ;
14.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13
Tahun 2007 tentang Cekungan Air Tanah;
15.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 1
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS PENGELOLAAN
BAB III
PENGELOLAAN
BAB IV
INVENTARISASI
BAB V
PERENCANAAN PENDAYAGUNAAN
BAB VI
KONSERVASI
BAB VII
PERUNTUKAN PEMANFAATAN
BAB VIII
PERIZINAN
BAB IX
PEMBINAAN
BAB X
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
PENYIDIKAN
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
a. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin
Pengelolaan Air Bawah Tanah;
b. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin
Pengelolaan Air Bawah Tanah;
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa usaha dibidang perindustrian dan perdagangan merupakan
potensi daerah yang perlu digali dan dibina untuk menunjang
pertumbuhan perekonomian di daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
yang melakukan usaha dibidang perindustrian dan perdagangan
serta menggali potensi daerah, maka perlu adanya pengaturan untuk
pembinaan dan pengendalian izin usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perizinan Dibidang Perindustrian dan Perdagangan
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (STBL 1938
Nomor 86) Undang-Undang Pembatasan Perusahaan;
2. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2387) ;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Pergudangan,
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2759);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3193);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209) ;
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3214);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3274);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699) ;
11.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821) ;
12.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
13.Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
14.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 4724);
15.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 4756);
16.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3250 );
19.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha
Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3596) ;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838) ;
22.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737) ;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4742) ;
24.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan
Industri (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4987) ;
25.Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang
Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka ;
26.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
27.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M-DAG/Per/3/2006
tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan ;
28.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 46/MDAG/PER/9/2009;
29.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/Per/9/2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
30.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 31/M-DAG/Per/8/2008
tentang Penyelenggaraan Waralaba ;
31.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/MD/Per/6/2008
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian IUI, Izin Perluasan
dan TDI ;
32.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern ;
33.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :
199/MPP/Kep/6/2001 tentang Persetujuan Penyelenggaraan
Pameran Dagang Konvensi dan/atau Seminar Dagang ;
34.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 1
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri ;
35.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Rencana Tata Ruang Kota Wilayah Kota Kediri Tahun 2003 – 2013
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tanggal 19 September 2002 Nomor
2 / C).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAYANAN PERIZINAN
BAB III
KETENTUAN PERIZINAN
BAB IV
MASA BERLAKUNYA IZIN
BAB V
PERUBAHAN DATA PERUSAHAAN DAN
SURAT IZIN YANG HILANG ATAU RUSAK
BAB VI
KEWENANGAN DAN PEMBINAAN
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
PENYIDIKAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor
21 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Perizinan di Bidang Perindustrian dan
Perdagangan
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perijinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa usaha jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam
pembangunan daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan dan
pengendalian terhadap usaha jasa konstruksi;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan
perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha
yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan
konstruksi yang berkualitas serta meningkatkan tertib
administrasi penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan peran
masyarakat dibidang jasa konstruksi, maka perlu mengatur
ketentuan perizinan usaha jasa konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4725);
6. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
4 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 7);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3957);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737);
11.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah;
12.Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa
Konstruksi Nasional;
13.Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 339/KPTS/M/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh
Instansi Pemerintah;
14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa
Konstruksi Nasional.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB III
KETENTUAN PERIZINAN
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMEGANG IUJK
BAB V
LEGALISASI
BAB VI
PENGENDALIAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
PENYIDIKAN
BAB X
SANKSI
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kediri pada PT Bank Jatim
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan investasi langsung yang
dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial,
dan/atau manfaat lainnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi
daerah dan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah
melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Jatim;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Kediri
pada PT. Bank Jatim.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam
Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950
Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4357);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara / Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4738);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi
Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4812);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
15.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006
Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah
Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
10).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
NILAI PENYERTAAN MODAL
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL
BAB V
HASIL PENYERTAAN MODAL
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat