ABSTRAK: |
- a. bahwa usaha dibidang perindustrian dan perdagangan merupakan
potensi daerah yang perlu digali dan dibina untuk menunjang
pertumbuhan perekonomian di daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
yang melakukan usaha dibidang perindustrian dan perdagangan
serta menggali potensi daerah, maka perlu adanya pengaturan untuk
pembinaan dan pengendalian izin usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perizinan Dibidang Perindustrian dan Perdagangan
- 1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie Tahun 1934 (STBL 1938
Nomor 86) Undang-Undang Pembatasan Perusahaan;
2. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2387) ;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Pergudangan,
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2759);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun
1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3193);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209) ;
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3214);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3274);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699) ;
11.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821) ;
12.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
13.Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
14.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 4724);
15.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Tahun 4756);
16.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
17. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3250 );
19.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha
Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3596) ;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838) ;
22.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4737) ;
23.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4742) ;
24.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan
Industri (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4987) ;
25.Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang
Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka ;
26.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern;
27.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 16/M-DAG/Per/3/2006
tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan ;
28.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 46/MDAG/PER/9/2009;
29.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 37/M-DAG/Per/9/2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
30.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 31/M-DAG/Per/8/2008
tentang Penyelenggaraan Waralaba ;
31.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 41/M-IND/MD/Per/6/2008
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian IUI, Izin Perluasan
dan TDI ;
32.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern ;
33.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :
199/MPP/Kep/6/2001 tentang Persetujuan Penyelenggaraan
Pameran Dagang Konvensi dan/atau Seminar Dagang ;
34.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 1
Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri ;
35.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2002 tentang
Rencana Tata Ruang Kota Wilayah Kota Kediri Tahun 2003 – 2013
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tanggal 19 September 2002 Nomor
2 / C).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAYANAN PERIZINAN
BAB III
KETENTUAN PERIZINAN
BAB IV
MASA BERLAKUNYA IZIN
BAB V
PERUBAHAN DATA PERUSAHAAN DAN
SURAT IZIN YANG HILANG ATAU RUSAK
BAB VI
KEWENANGAN DAN PEMBINAAN
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB IX
PENYIDIKAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
|