Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2011

Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PELAYANAN PERIZINAN BAB III KETENTUAN PERIZINAN BAB IV MASA BERLAKUNYA IZIN BAB V PERUBAHAN DATA PERUSAHAAN DAN SURAT IZIN YANG HILANG ATAU RUSAK BAB VI KEWENANGAN DAN PEMBINAAN BAB VII SANKSI ADMINISTRASI BAB VIII KETENTUAN PIDANA BAB IX PENYIDIKAN BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
28 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2011
Tanggal Berlaku
28 Juli 2011
Sumber
LD No 4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan