Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2012

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Retribusi Jasa Umum yang dimuat dalam peraturan daerah ini meliputi : a. Retribusi Pelayanan Kesehatan ; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ; c. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ; e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ; f. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
08 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2012
Tanggal Berlaku
08 Maret 2012
Sumber
LD No 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1740 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan