Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, LD.2014/NO.01
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dengan sistematika sebagai berikut; 1. Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah: Rp6.878.071.982.000,00 b. Belanja Daerah: Rp7.349.402.032.000,00 c. Pembiayaan Daerah: 1) Penerimaan; Rp. 759.418.050.000,00 2) Pengeluaran; Rp 288.088.000.000,00 2. Pasal 2 a. Anggaran Perdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dituangkan dalam Ringkasan Anggaran Perdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. b. Penjabaran Anggaran Perdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. c. Daftar Penerima Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini. d. Daftar Penerima Bantuan Sosial tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini. 3. Pasal 3 Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 4. Pasal 4 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyeragaman pelaksanaan pembangunan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 diperlukan acuan secara menyeluruh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan para pemangku kepentingan guna efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017
1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No. 23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No. 58 Tahun 2005 ;6.PP No. 27 Tahun 2014 ;7.PP No.54 Tahun 2010 ;8.PMDN No.13 Tahun 2006 ;9.PMDN No. 19 Tahun 2016;10.PMDN No.31 Tahun 2016;11.PKLKPB/JP No.5 Tahun 2012 ;12.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006;13.PerGub Banten No. 42 Tahun 2016 ;14.PerGub Banten No.56 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 4
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Rumah Sakit Umum Daerah Malingping dan Balai Kesehatan Kerja Masyarakat terdapat penambahan jenis pelayanan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Banten mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, meliputi Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsi yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan dan Pemanfaatan; Saat Retribusi Terutang; Penentuan Pembayaran; Tempat Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemanfaatan Retribusi; Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah sebagian Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah pada Pasal 3 huruf a, Pasal 5 s.d. Pasal 9 dan Lampiran 1 angka I dan angka II
- Mencabut Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Banten
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019
administrator - pengawas - pelaksanaan - fungsional - jabatan lainnya
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, LD.2019/01
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawab, pelaksanaan, Fungsional, dan Jabatan Lainnya Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Pemerintahan Provinsi Banten
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrekreasi nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan kelas jabatan di lingkungan intansi pemerintah, jabatan pembina kepegawaian atas dasar validasi hasil ebvakuasi jabatan menetapkan kelas jabatan di lingkungan instansi pemerintahan.
UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 18 Th 2016; PP No 9 Th 2003 yang telah diubah dengan PP No 63 Th 2009; Permen No 18 Th 2017; Permen No 39 Th 2013; Perda Provinsi Banten No 8 Th 2016; PerGub No 83 Th 2016; PerGub No 18 Th 2018; PerGub No 19 Th 2018; PerGub No 44 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kelas Jabatan; 4. Penempatan Dalam Kelas Jabatan; 5. Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 1 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daerah dalam rangka pemberian pelayanan dan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Banten; b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terjadi penyempurnaan sistem pengaturan Pajak Daerah, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada daerah, dan peningkatan efektif batas pengawasan perluasan basis pajak daerah, pengenaan tarif maksimum dan perubahan jenis pajak, sehingga pengaturan daerah mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 69 Tahun 2010, PP No. 31 Tahun 2010, Permenkeu No. 11/PMK.07/2010.
1.ketentuan umum;2.jenis pajak;3.pajak kendaraan bermotor;4.bea balik nama kendaraan bermotor;5.pajak bahan bakar bermotor;6.pajak air pemukiman
;7.pajak rokok;8.wilayah pemungutan;9.pemungutan pajak;10.kadaluwarsa penagihan pajak;11.pemeriksaan dan pembukuan;12.insentif pemungutan
;13.bagi hasil dan penggunaan pajak;14.ketentuan khusus;15.penyidikan
;16.ketentuan pidana;17.ketentuan peralihan;18.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 6 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2002, Perda Provinsi Banten No. 44 Tahun 2002.
-
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan Daerah merupakan objek retribusi yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sehingga perlu dilakukan penambahan objek retribusi tentang pelayanan kesehatan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Rumah Sakit Umum Daerah Malingping dan Balai Kesehatan Kerja Masyarakat terdapat penambahan jenis pelayanan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 235Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 6.Wilayah Pemungutan Dan Pemanfaatan; 7. Saat Retribusi Terutang; 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; 9.Sanksi Administratif; 10. Penagihan;11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 12. Keberatan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Pemanfaatan Retribusi; 15. Tata Cara Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; 16. Peninjauan Tarif Retribusi ; 17. Insentif Pemungutan; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahanan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Banten.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 69 Th 2010; PP No 97 Th 2012.
1. Ketentuan Umum; 2. Objek Dan Golongan Retribusi; 3. Retribusi Jasa Umum; 4. Retribusi Jasa Usaha; 5. Retribusi Perizinan Tertentu; 6. Wajib Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; 9. Sanksi Administratif; 10. Penagihan; 11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 12. Keberatan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Tata Cara Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; 15. Pemeriksaan; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Insentif Pemungutan; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
125 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat 6; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 25 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014; PP No 58 Th 2005; PP No 71 Th 2010; PP RI No 27 Th 2014; PP No 84 Th 2014; Permen dagri No 13 Th 2006; yang telah diubah dengan Pemen Dagri No 21 Th 2011; Pemen Dagri No 80 Th 2015; Pemen dagri No 19 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Asas-asas pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Ruang Lingkup; 4. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; 6. Pengadaan; 7. Penggunaan; 8. Pemanfaatan: 9. Pengamanan dan Pemeliharaan; 10. Penilaian; 11. Pemindahtanganan; 12. Pemusnahan; 13. Penghapusan; 14. Penatausahaan: 15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 16. Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah; 17. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; 18. Ganti Rugi dan Sanksi; 19. Sangketa barang Milik daerah; 20. Ketentuan Lain-lain; 21. Ketentuan peralihan; 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan tidak berlaku.
78 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan kedua Atas peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Menimbang Mengingat Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko dalam meningkatkan kualitas penerapan SPIP;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang;
c. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah, maka kebijakan pengaturan penyelenggaraan pengelolaan risiko pemerintah daerah disusun dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2016;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2021/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 19
ABSTRAK:
1. Untuk memberikan perlindungan dari penyebaran COVID-19 dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat; 2. Untuk menanggulangi dan memutus rantai CIVID-19 perlu adanya kolaborasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, satuan tugas, instansi vertikal, dan dunia usaha; 3. Peraturan Gubernur Banten No. 38 Tahun 2020 dipandang kurang efektif.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahin 1984; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No, 6 Tahun 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab dan Kewenangan; 3. Penanggulangan; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Sanksi Administratif; 6. Penghargaan; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat