Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara dan sebagai upaya memperbaiki sistem manajemen organisasi yang berimplikasi terhadap pelayanan dan perilaku birokrasi serta seiring dengan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlu dilakukan perbaikan tambahan penghasilan pegawai melalui pemberian tunjangan kinerja yang proporsional serta Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Bupati No 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, perlu disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 19 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan ASN yang selanjutnya disebut TPP adalah penghasilan yang diberikan kepada ASN dalam rangka meningkatkan Kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan aparatur sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kriteria pemberian TPP, tim pelaksanaan TPP, penetapan besaran TPP, perhitungan TPP dan faktor-faktor pengaruh, pemberian TPP, perangkat penunjang, pengelolaan dan penginputan data, mekanisme penganggaran dan pembayaran, tim monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Bupati No 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, Pemegang Izin Panas Bumi wajib memberikan Bonus Produksi sejak Unit pertama berproduksi secara komersial kepada Pemerintah Daerah penghasil yang pemanfaatannya memprioritaskan bagi masyarakat di wilayah kerja serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 21 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No 23 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus
Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Sumber, Penganggaran, Pengalokasian, Dan Peruntukan; Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban; Monitoring Evaluasi Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 8 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. H. IBNU SUTOWO BATURAJA
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Standar Pelayanan Minimal diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan maka perlu dilakukan perubahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan No 129/ Menkes/ SK/II/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati No 8 Tahun 2013;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan meliputi jenis pelayanan serta Indikator dan SPM yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 8 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah RSUD, Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja.
3 hlm, Lampiran 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerja Sama Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kerja Sama Rumah Sakit Umum Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2008;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Kerja Sama Rumah Sakit Umum Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kerja Sama Daerahyang selanjutnyadisingkatdengan KSD adalah usaha bersamaantara Daerah dan Daerah Lain, antara Daerah dan Pihak Ketiga, dan/atau antara Daerah dan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan
efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip Kerja Sama; Bentuk Kerja Sama; Tata Cara Kerja Sama; Hasil Perjanjian Kerja Sama; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan diktum KEDUA angka 25 huruf a Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati menyusun regulasi dalam rangka Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 1970; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, meliputi Ketentuan Umum; Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat