Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Kerja Sama Rumah Sakit Umum Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kerja Sama Daerahyang selanjutnyadisingkatdengan KSD adalah usaha bersamaantara Daerah dan Daerah Lain, antara Daerah dan Pihak Ketiga, dan/atau antara Daerah dan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip Kerja Sama; Bentuk Kerja Sama; Tata Cara Kerja Sama; Hasil Perjanjian Kerja Sama; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat