Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2024

Pedoman Kerja Sama Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Kerja Sama Rumah Sakit Umum Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kerja Sama Daerahyang selanjutnyadisingkatdengan KSD adalah usaha bersamaantara Daerah dan Daerah Lain, antara Daerah dan Pihak Ketiga, dan/atau antara Daerah dan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip Kerja Sama; Bentuk Kerja Sama; Tata Cara Kerja Sama; Hasil Perjanjian Kerja Sama; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.4, Website JDIH.okukab.go.id
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 124 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan