PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 47 Tahun 2016; Permenkes No. 49 Tahun 2016; PermenPUPR No. 32/PRT/M/2016; Permensos No. 14 Tahun 2016; Permenaker No. 29 Tahun 2016; PermenPPPA No. 9 Tahun 2016; PermenLHK No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; PerkaBKKBN No. 163 Tahun 2016; Permenhub No. PM 139 Tahun 2016; Permenkominfo No. 14 Tahun 2016; PermenkopUKM No. 13/Per/M.KUKM/X/2016; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permenpora No. 33 Tahun 2016; PerkaLSN No. 9 Tahun 2016; Perka Arsip Nasional No. 30 Tahun 2016; PermenKP No. 26/Permen-KP/2016; Permenpar No. 21 Tahun 2016; Permentan No. 43/Permentan/Ot.010/8/2016; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perhubungan, DInas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi UKM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 TAhun 2015 tentang bantuan keuangan partai politik
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-Badan Kabupaten Ogan Komering Ulu
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja badan-badan : Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Peraturan yang di ubah : Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan yang akan di atur : Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 32 Tahun 2017
tunjangan komunikasi intensif-tunjangan reses-dana operasional
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, LD.2017/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif,Tunjangan Reses dan Dana Operasional
ABSTRAK:
Berdasarkan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah tanggal 25 September 2017 Nomor 900/94/XLIV/II/2017 perihal Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu ditetapkan termasuk kelompok sedang. Sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Tunjangan Reses dan Dana Operasional.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebesar 5 (lima) kali dari uang refresentasi Ketua DPRD. Besaran Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan sebesar 5 (lima) kali dari uang refresentasi Ketua DPRD. Pemberian Dana Operasional dilakukan setiap bulan dengan ketentuan 80% (delapan puluh persen} diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan 20% (dua puluh persen} diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya. Diatur tentang pertanggungjawaban dana operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 28 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran-pertanggungjawaban
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, LD.2017/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2016
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda Bi, 1 Tahun 2017; Perbup No. 34 Tahun 2015; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Realisasi Anggaran TA 2016 yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ringkasan laporan realisasi anggaran dan penjabaran laporan realisasi angggaran tercantum dalam lampiran yang tidak terpisah dari peraturan bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 27 Tahun 2017
anggaran pendapatan dan belanja daerah-penjabaran-perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2017/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja daerah kabupanten Ogan Komering Ulu Tahun 2017
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 telah ditetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017.
Sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada kegiatan di beberapa SKPD, maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu merubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017 dan menetapkannya dengan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran I a dan Lampiran II bagian Sub Unit Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta penyisipan pasal yang berbunyi Perubahan Penjabaran; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 ebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini, ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 26 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pedoman pelaksanaan perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu telah ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 39 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017. Dalam rangka penyesuaian kewajaran dan
kepatutan besaran uang honoraium tim penilai, uang harian dan uang penginapan pelaksanaan perjalanan
dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 39 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 44 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan Lampiran I yang antara lain mengatur tentang honorarium, satuan biaya uang harian perjalanan dinas, satuan biaya penginapan perjalan dinas dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 39 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2017
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan pedoman pelaksanaan perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu telah ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 201 7 ten tang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan komering Ulu Tahun Anggaran 2017. Dalam rangka penyesuaian kewajaran dan kepatutan besaran uang harian, uang penginapan
pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun Anggaran 2017
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 39 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 44 Tahun 2016; Perbup No. 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan yang mengatur tentang rincian biaya perjalanan dinas tujuan luar daerah terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, biaya airport tax, uang representatif, sewa kendaraan dalam kota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 201 7
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering ulu
ABSTRAK:
Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PermenPANRB Np. 15 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman standar pelayanan publik di lingkungan permda Kab. OKU dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Standar Pelayanan publik adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Diatur tentang maksud dan tujuan, pedoman standar pelayanan publik, pembinaan, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK:
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) perlu diberikan perlindungan dan jamman pelayanan kesehatan berdasarkan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan penatalaksanaan dan
berkewajiban melakukan upaya rehabilitasi terhadap Orang· Dengan - Gangguan Jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang lain, dan/ atau mengganggu ketertiban dan/ atau keamanan umum. Dalam rangka melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung atau
dikekang secara fisik oleh keluarga dan/ atau lingkungannya, maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan tetap mendapat perlindungan dan jamman pelayanan kesehatan serta perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penanggulangan pemasungan orang dengan gangguan jiwa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Panti Rehabilitasi Sosial adalah tempat pemulihan kembali keadaan individu yang mengalami permasalahan sosial seperti keadaan semula. Pemasungan adalah segala macam bentuk pengekangan fisik dan pembatasan dari seseorang yang menderita gangguan jiwa dan/atau sakit mental oleh
keluarganya atau masyarakat lingkungannya dalam berbagai bentuk bisa dengan dipasung di kayu, dirantai, di kandang, dikunci di kamar, diasingkan di tengah hutan jauh dari masyarakat, dan berbagai pengekangan dan/atau pembatasan fisik. Penanggulangan adalah upaya yang terdiri aspek pencegahan, peningkatan
pelayanan kesehatan penderita gangguan jiwa, deteksi dan keterlibatan secara dini, pengobatan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikososial baik yang berlangsung di sektor kesehatan maupun non kesehatan. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Upaya kesehatan jwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Diatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penyelenggaraan penanggulangan pemasungan, pelaporan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018
ABSTRAK:
Sebagai upaya mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antar wilayah, antar sektor, dan antar pemerintahan serta guna mewujudkan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah dan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo Pasal 23 ayat {1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018 dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 17 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu} tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. RKPD Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu} tahun yaitu tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Diatur tentang laporan SKPD, sistematikan RKPD, naskah RKPD sebagaimana lampiran perbup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat