Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 320 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 28 tahun 1999, UU nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 1 tahun 2004, UU nomor 15 tahun 2004, UU nomor 25 tahun 2004, UU nomor 33 tahun 2004, UU nomor 28 tahun 2009, UU Nomor 12 tahun 2011, UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 6 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000, Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2008, Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011, Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2012, Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan presiden nomor 87 tahun 2014, Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2007, Peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2017, Peraturan daerah nomor 7 tahun 2009, Peraturan daerah nomor 3 tahun 2013, Peraturan daerah nomor 9 tahun 2014, Peraturan daerah nomor 1 tahun 2015, Peraturan daerah nomor 6 tahun 2016, Peraturan daerah nomor 5 tahun 2017, Peraturan daerah nomor 10 tahun 2017.
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 31 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan’ dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia | Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat Idalam wilayah Daerah Wilayah I Bali,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
kali terakhir dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Lembaran Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1324); Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Nega ra Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 5);
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP. Terdiri dari VIII Bab dan 31 Pasal, yaitu - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi; - Bab III Uraian Tugas dan Fungsi - Bab IV Jabatan Perangkat Daerah - Bab V Kelompok Jabatan Fungsional - Bab VI Tata Kerja; - Bab VII Ketentuan Peralihan - Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Pusat Kesehatan Masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya
kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih
mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah
kerjanya.
UPTD Puskemas Aikmel;
UPTD Puskemas Batuyang;
UPTD Puskemas Belanting;
UPTD Puskemas Dasan Lekong;
UPTD Puskemas Denggen;
UPTD Puskemas Jerowaru;
UPTD Puskemas Kalijaga;
UPTD Puskemas Karang Baru;
UPTD Puskemas Kerongkong;
UP'fD Puskemas Keruak;
UPTD Puskemas Korleko;
UPTD Puskemas Kotaraja;
UPTD Puskemas Labuhan Haji;
UPTD Puskemas Labuhan Lombok
UPTD Puskemas Lendang Nangka;
UPTD Puskemas Lenek;
UPTD Puskemas Lepak;
UPfD Puskemas Masbagik;
UPTD Puskemas Masbagik Baru;
UPTD Puskemas Montong Betok;
UPfD Puskemas Pringgasela;
UPTD Puskemas Pringgasela Utama;
UPTD Puskemas Rarang;
UPfD Puskemas Rensing;
UPTD Puskemas Sakra· '
UPTD Puskemas Sambelia
UPTD Puskemas Selong;
UPTD Puskemas Sembalun·
UPTD Puskemas Sikur:
UPTD Puskemas Suela·
UPTD Puskemas Sukaraja;
UPTD Puskemas Terara· '
UPTD Puskemas Suralaga;
UPTD Puskemas Aikmel Utara·
UPfD Puskemas Wanasaba;
UPTD merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau
kegiatan teknis penunjang tertentu yang mempunyai wilayah
kerja satu atau beberapa desa/kelurahan yang berkedudukan
di bawah Dinas.
Susunan Organisasi UPTD Puskesmas, terdiri dari:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), UPrD Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya;
b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya;
c. wahana pendidikan bidang kesehatan;
d. wahana program internsip; dan/ atau
e. jejaring rumah sakit pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPTD
Puskesmas, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok
Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan
tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
-
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Aparatur Sipil Negara
pada Puskesmas tetap dalam kedudukannya masing-masing
sampai ditetapkannya Keputusan lebih lanjut oleh Bupati.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadamam Kebakaran Dan Penyelamatan
ABSTRAK:
a. dengan di undangkannya peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati
Nomor 56 Tahun 2020 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2020
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
10.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan
penyelamatan yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Pejabat di lingkungan
Dinas tetap dalam kedudukannya masing-masing sampai dengan
ditetapkannya keputusan lebih lanjut oleh Bupati.
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, sebagai berikut:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas, terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pencegahan, terdiri atas:
1. Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur;
2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, terdiri atas:
1. Seksi Pengendalian Operasi dan Komunikasi;
2. Seksi Penyelamatan dan Evakuasi; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
e. Bidang Sarana Prasarana, terdiri atas:
1. Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana;
2. Seksi lnformasi dan Pengolahan Data; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
f. UPT; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah di bidang ketentraman,
ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub
urusan kebakaran;
b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketentraman,
ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub
urusan kebakaran;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang ketentraman, ketertiban umum serta
perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas,
Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala
Seksi dan. Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan
satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan
tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 56
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan (Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun
2020 Nomor 56) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perdagangan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Dinas Perdagangan yang selanjutnya
disingkat UPI' merupakan unit organisasi yang melaksanakan
kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan tugas
teknis penunjang tertentu pada Dinas Perdagangan.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan
bidang perdagangan.
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas, sebagai berikut:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat Dinas, terdiri atas:
1. Subbagian Tata Usaha;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
d. Bidang Kemetrologian, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
e. Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
f. Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas
membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku
distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar
negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting;
b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sarana dan pelaku
distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar
negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervtst atas
pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan pelaku
distribusi, kemetrologian, pengembangan perdagangan luar
negeri, dan pengendalian barang pokok dan penting;
d. pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
penyelenggaraan di bidang sarana dan pelaku distribusi,
kemetrologian, pengembangan perdagangan luar negeri,
dan pengendalian barang pokok dan penting;
e. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lairinya yang diberikan oleh
Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas,
Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala
UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan
satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan
tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 55
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan (Berita Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020 Nomor 55) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah
untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Peraturan Bupati
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 201 7
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Badan adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kabupaten Lombok Timur merupakan
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Badan merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Susunan Organisasi Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, sebagai berikut:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat Badan, terdiri atas:
1. Subbagian Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
3. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Mutasi dan Promosi, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional;
e. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional;
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di
bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas dukungan
teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi
penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh
Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib mengawasi bawahannya masing-masing
dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang
diperlukan.
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan
bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas
bawahannya.
Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan
bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta
menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
Setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang
diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya
wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk
penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan
petunjuk kepada bawahannya.
Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) masing-masing kepada atasan, tembusan laporan
wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang
secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Bupati
Nomor 27 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (Berita Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun 2021 Nomor 27)
-
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf d memuat informasi baik secara kuantitatif
maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
-
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian dari pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat