Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, Pejabat di lingkungan Dinas tetap dalam kedudukannya masing-masing sampai dengan ditetapkannya keputusan lebih lanjut oleh Bupati. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat Dinas, terdiri atas: 1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pencegahan, terdiri atas: 1. Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur; 2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. d. Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, terdiri atas: 1. Seksi Pengendalian Operasi dan Komunikasi; 2. Seksi Penyelamatan dan Evakuasi; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. e. Bidang Sarana Prasarana, terdiri atas: 1. Seksi Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Prasarana; 2. Seksi lnformasi dan Pengolahan Data; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. f. UPT; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan daerah di bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan daerah di bidang ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran; d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan. Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat