Badan adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Timur merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Badan merupakan unsur penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Susunan Organisasi Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut: a. Kepala Badan; b. Sekretariat Badan, terdiri atas: 1. Subbagian Keuangan; 2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Kelompok Jabatan Fungsional. c. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Mutasi dan Promosi, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; e. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; f. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; g. UPT; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. Badan, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Dalam melaksanakan tugas, Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan. Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya. Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat