Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. UPTD Puskemas Aikmel; UPTD Puskemas Batuyang; UPTD Puskemas Belanting; UPTD Puskemas Dasan Lekong; UPTD Puskemas Denggen; UPTD Puskemas Jerowaru; UPTD Puskemas Kalijaga; UPTD Puskemas Karang Baru; UPTD Puskemas Kerongkong; UP'fD Puskemas Keruak; UPTD Puskemas Korleko; UPTD Puskemas Kotaraja; UPTD Puskemas Labuhan Haji; UPTD Puskemas Labuhan Lombok UPTD Puskemas Lendang Nangka; UPTD Puskemas Lenek; UPTD Puskemas Lepak; UPfD Puskemas Masbagik; UPTD Puskemas Masbagik Baru; UPTD Puskemas Montong Betok; UPfD Puskemas Pringgasela; UPTD Puskemas Pringgasela Utama; UPTD Puskemas Rarang; UPfD Puskemas Rensing; UPTD Puskemas Sakra· ' UPTD Puskemas Sambelia UPTD Puskemas Selong; UPTD Puskemas Sembalun· UPTD Puskemas Sikur: UPTD Puskemas Suela· UPTD Puskemas Sukaraja; UPTD Puskemas Terara· ' UPTD Puskemas Suralaga; UPTD Puskemas Aikmel Utara· UPfD Puskemas Wanasaba; UPTD merupakan unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa desa/kelurahan yang berkedudukan di bawah Dinas. Susunan Organisasi UPTD Puskesmas, terdiri dari: a. Kepala UPTD; b. Subbagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), UPrD Puskesmas menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; b. penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya; c. wahana pendidikan bidang kesehatan; d. wahana program internsip; dan/ atau e. jejaring rumah sakit pendidikan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPTD Puskesmas, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat