Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memudahkan dalam melaksanakan peningkatan pelayan pemerintah dalam rangka membantu masyarakat dari kebencanaan, maka perlu adanya Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam di Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam di Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial No.4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial No.10 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.7 Tahun 2008.
Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Batang Hari No.66 Tahun 2022
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Bahwa berdasarkan kajian penilaian yang dilakukan oleh
CV. Afta Engineering Consultant tentang Penilaian
Tunjangan Transportasi Ketua Wakil dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari;
c. bahwa berdasarkan Surat Pernerintah Daerah Provinsi
Jambi Nomor 100.3.1.1/794/SETDA.HKM-2.3/III/2023
Tanggal 28 Maret 2023 hal Hasil Fasilitasi Ranperbup;
d. bahwa berdasarkan ketentuan huruf a, b dan c perlu
menetapkan Peraturan Bupati Batang Hari tentang
Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2017 sebgaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tunjangan Transportasi, Pengganggaran dan Pertanggungjawaban Tunjangan Transportasi serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan sistem kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Kearsipan;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Keputusan MenpanRB No. 679 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 22 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 4 Tahun 2021; Perda Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sistem kearsipan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Sistem Kearsipan Daerah, SRIKANDI, Simpul Jaringan Aplikasi SIKN, JIKD, Pembinaan dan Pengendalian, Pelaporan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2023/2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan
pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan
secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi guna meningkatkan akses layanan
pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran
2023/2024;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Kabupaten Batang Hari No. 17 Tahun 2013; Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Azas, Persyaratan, Tata Cara PPDB, Perpindahan Peserta Didik, Jumlah Peserta Didik dan Rombongan Belajar; Pelaporan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah
peserta didik dalam satu Rombongan Belajar clan jumlah Rombongan Belajar
pa<la Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dan Pasal 24 maka pada tahun pelajaran 2023/2024 wajib
menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar
dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD
atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain
yang sederajat.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat