TAmbahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pada unit kerja pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten batang hari
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEPADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa alam rangka mngingkatkan kinerja pegawai dan oranisasi dalam pelaksanaan refomasi birokrasi untuk capaian aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah pada area intervereni Pengadaan Baran dan Jasa, perlu indikator tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa yang besarnya sesuai kemampuan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan beban, kondisi, resiko dan/atau prestasi kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawat Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63401);
15. Peraturn Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
16. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2022 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543);
Menetapkan Peraturan Bupati tentang tambahan penghasilan berdasarkan ertimbangan objektif lainnya Pegawai Aparatur Sipil Negara pada unit kerja Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2022
pedoman penyusunan perjanjian kinerja dan evaluasi kinerja perangkat desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka rnewujudkan tertib
administrasi desa, kedisiplinan, produktifitas,
efektifitas dan efisiensi kerja perangkat desa serta
untuk meningkatkan pelaj anan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan komitmen Perangkat
Desa dalam membangun kinerja dan mern berikan
informasi kinerja yang terukur terhadap
penyelenggaraan urusan pernerintahan desa, perlu
pedoman yang mengatur sistern perjanjian kinerja
dan evaluasi kinerja Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Evaluasi Kinerja
Perangkat Desa;
1. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 · Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 67
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1223);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 7 Tahun
2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1100);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20
Tahun 2016 tentang Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor
20), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2016
tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 Nomor 3);
10. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 10 Tahun 2017
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan
Penyaringan Perangkat Desa (Berita Daerah
Kabupaten Batang Hari Tahun 2017 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Batang Hari Nomor 47 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (Berita
Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 Nomor
47);
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, perjanjian kinerja perangkat desa, perubahan perjanjian kinerja, verifikasi perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, penilaian kinerja perangkat desa serta sanksi dalam penyusunan perjanjian kinerja dan evaluasi kinerja perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2022
PEdoman PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN pendidikan anak usia dini HOLISTIK-INTEGRATIF
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan usia dan tahap perkembangannya;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
1. 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daera Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesil Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Guru Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 486);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
15. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2017);
16. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi bagi Peserta Didik Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Dasar (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 Nomor 93).
Menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman penyeleggaraan pengembangan pendidikan anak usia dini Holistik-Integratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755):
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398):
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang [Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 5);
9. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 73);
Peraturan Bupati tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa pekerjaan dalam kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai asas manfaat tinggi namun tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran akan mengakibatkan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa mempedomani Pasal 56 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan pemberian kesempatan kepada Penyedia Barang/Jasa menyelesaikan pekerjaan, dapat melampaui tahun anggaran;
c. bahwa untuk melaksanakan Lampiran II angka 7.20 huruf a poin 1), poin 2) dan poin 4) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Nomor 12 Tahun20221 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, memberikan kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan dan pemberian kesempatan kepada media untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.38 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2017; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden No.12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.5Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.72 Tahun 2021.
Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Rumah Bunda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam penyelesaian terhadap permasalahan keluarga dan kehidupan demi kesejahteraan sosial dimasyarakat, diperlukan suatu wadah yang dapat menampung Aspirasi terhadap permasalahan tersebut;
b. bahwa untuk keterjangkauan dan kenyamanan dalam rangka menampung aspirasi terhadap permasalahan keluarga dan kehidupan perlu membentuk Rumah Bunda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Rumah Bunda.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telaha diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.15 Tahun 2017.
Penyelenggaraan Rumah Bunda
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengawasan Pendistribusian Liqueified Pertroleum Gas Tabung 3 KG Bersubsidi di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program Konversi Minyak Tanah ke Liqueified Pertroleum Gas Tabung 3 Kg bersubsisi agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan menjamin ketersediaan pasokan Liqueified Pertroleum Gas di Kabupaten Batang Hari, perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan, pengawasan dan pendistribusian LIqueified Pertroleum Gas tabung 3 Kg bersubsidi bagi rumah tangga dan usaha mikro;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengawasan dan Pendistribusian Liqueified Pertroleum Gas Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari No.72 tahun 2021.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengawasan Pendistribusian Liqueified Pertroleum Gas Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dibagi Pakaikan serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan, perlu melakukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Daerah melalui Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Batang hari;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019tentang Satu Data Indonesia, mengenai walidata dan walidata pendukung, produsen data tingkat daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia di Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.14 Tahun 2008; UU No.4 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.27 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Perencanaan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia No.16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Perencanaan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia No.17 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statisti No.4 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pusat Statisti No.5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari No.28 Tahun 2019.
Satu Data Indonesia di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset Informasi di Pemerintah Kabupaten Batang Hari dari berbagai ancaman Keamanan Informasi baik dari dalam maupun luar, perlu melakukan pengelolaan Keamanan Informasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sitem Pemerintahan Berbasis Elektroni, Proses Manajemen Keamanan Informasi SPBE ditetapkan oleh setiap pimpinan Instansi Pusat dan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 31 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Batang Hari, Manajemen keamanan Informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika No.4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika No.20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.59 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara No.10 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara No.4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.2 TAhun 2014; Peraturan Bupati Batang Hari No.31 Tahun 2022.
Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Batang hari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun1965; UU No.25 Tahun2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4 Tahun 2021; No.5 Tahun 2021.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Daerah No.3 Tahun 2014
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat