Penyelenggaraan perizinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kabupaten Batang hari
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Batang Hari.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun1965; UU No.25 Tahun2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4 Tahun 2021; No.5 Tahun 2021.
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2014
- 9
|