petunjuk teknis pelaksanaan, pengawasan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengawasan Pendistribusian Liqueified Pertroleum Gas Tabung 3 KG Bersubsidi di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program Konversi Minyak Tanah ke Liqueified Pertroleum Gas Tabung 3 Kg bersubsisi agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah dan menjamin ketersediaan pasokan Liqueified Pertroleum Gas di Kabupaten Batang Hari, perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan, pengawasan dan pendistribusian LIqueified Pertroleum Gas tabung 3 Kg bersubsidi bagi rumah tangga dan usaha mikro;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengawasan dan Pendistribusian Liqueified Pertroleum Gas Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Batang Hari;
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari No.72 tahun 2021.
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Pengawasan Pendistribusian Liqueified Pertroleum Gas Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
- 8
|