Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2022

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman penyeleggaraan pengembangan pendidikan anak usia dini Holistik-Integratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 14
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan