INDIKATOR KINERJA UTAMA - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2016-2021 - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2017/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan Tahun 2016-2021, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007 ; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.29 Tahun 2014; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.4 Tahun 2017; Perda No.5 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2017
STANDARISASI - SARANA DAN PRASARANA KERJA - PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 23 TAHUN 2015
TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Besaran kapasitas/isi silinder Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, tidak mengatur mengenai jenis Bahan Bakar untuk Kendaraan Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan khusus Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perbup No. 23 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Mengubah Lampiran Angka IV huruf B
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 75 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - UPTD - INSTALASI FARMASI - DINAS KESEHATAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2017/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 6 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.72 Tahun 1998; PP No.51 Tahun 2009; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen Kesehatan No.75 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.11 Tahun 2016; Perbup No.34 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Kepegawaian Dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2017
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEMERINTAH DESA - MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DAN MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 15 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu dibuat Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Batang Hari;
Untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (3) Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu dibuat mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; Perda No. 20 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, meliputi: susunan organisasi tata kerja pemerintah desa; mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
16 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran XIX 28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2017
Penataan - Pembangunan - Penggunaan Bersama - Menara Telekomunikasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya teknologi telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi, maka perlu ketersediaan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari;
Untuk memenuhi ketersediaan menara telekomunikasi yang efisien, aman dan sesuai dengan tata ruang, estetika serta lingkungan di Kabupaten Batang Hari, perlu diatur pedoman penataan, pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 2014;Permen No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Permendagri No.18 Tahun 2009; Perda No.16 Tahun 2012
Perda Ini Mengatur Mengenai Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perizinan; Penataan Menara; Pembangunan Dan Pengelolaan Menara; Penggunaan Bersama Menara; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
14 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS - PEMBERIAN INSENTIF - PIMPINAN - GURU - PONDOK PESANTREN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN INSENTIF BAGI PIMPINAN DAN GURU PONDOK
PESANTREN DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Pimpinan dan Guru Pondok Pesantren perlu diberi perhatian oleh Pemerintah Daerah, salah satunya dalam bentuk Pemberian Insentif sebagai upaya meningkatkan Kesejahteraan bagi Pimpinan dan Guru Pondok Pesantren;
Agar penyelenggaraan kegiatan dimaksud dapat mencapai sasaran dan berjalan dengan lancar, maka perlu diatur Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Pimpinan dan Guru Pondok Pesantren dalam Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi Pimpinan dan Guru Pondok Pesantren dalam Kabupaten Batang Hari, meliputi: sasaran; mekanisme pendataan; kriteria penerima insentif bagi pimpinan dan guru pondok pesantren; mekanisme penetapan penerima insentif bagi pimpinan dan guru pondok pesantren; waktu pelaksanaan; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN - PNS - CPNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada PNS dalam rangka
peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan.
UU NO.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa
Uang Makan kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2017, meliputi: Penerapan pemberian tambahan penghasilan berupa uang makan; hari kerja dan jam kerja; sumber dana; besar uang makan; pemberian uang makan; tata cara pengajuan uang makan; pembinaan; monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 20 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal maka perlu diatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal, meliputi: tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pemberian angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 43 Tahun 2017
PENJABARAN - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2016
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban PelaksanaanAPBD TA 2016
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kail diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; UU No.54 Tahun 2005; UU No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.9 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016; Perbup No.45 Tahun 2014; Perbup No.38 Tahun 2015
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 73 Tahun 2017
PEMBAGIAN JALUR - KOORDINASI - FASILITASI - ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - URUSAN DAN KEWENANGAN - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2017/NO.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JALUR KOORDINASI DAN FASILITASI ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI BERDASARKAN URUSAN DAN KEWENANGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan jalur koordinasi dan fasilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, perlu mengatur pembagian jalur koordinasi dan fasilitas Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan urusan dan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jalur Koordinasi Batang Hari Berdasarkan Urusan dan Kewenangan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 66 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembagian Jalur Koordinasi Batang Hari Berdasarkan Urusan dan Kewenangan Organisasi Perangkat Daerah; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lingkup Koordinasi; Tata Cara Koordinasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
6 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat