SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEMERINTAH DESA - MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DAN MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Pasal 15 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu dibuat Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Batang Hari;
Untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (3) Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu dibuat mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; Perda No. 20 Tahun 2016.
- Perbup ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, meliputi: susunan organisasi tata kerja pemerintah desa; mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
- 16 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran XIX 28 hlm.
|