STANDARISASI - SARANA DAN PRASARANA KERJA - PEMERINTAH DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 23 TAHUN 2015
TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- Besaran kapasitas/isi silinder Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, tidak mengatur mengenai jenis Bahan Bakar untuk Kendaraan Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan khusus Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perbup No. 23 Tahun 2015.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- Mengubah Lampiran Angka IV huruf B
- 3 hlm.
|