PEMBAGIAN JALUR - KOORDINASI - FASILITASI - ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - URUSAN DAN KEWENANGAN - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2017/NO.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JALUR KOORDINASI DAN FASILITASI ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI BERDASARKAN URUSAN DAN KEWENANGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan jalur koordinasi dan fasilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, perlu mengatur pembagian jalur koordinasi dan fasilitas Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan urusan dan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jalur Koordinasi Batang Hari Berdasarkan Urusan dan Kewenangan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 66 Tahun 2016
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembagian Jalur Koordinasi Batang Hari Berdasarkan Urusan dan Kewenangan Organisasi Perangkat Daerah; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lingkup Koordinasi; Tata Cara Koordinasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
- 6 hlmn
|