Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 73 Tahun 2017

PEMBAGIAN JALUR KOORDINASI DAN FASILITASI ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI BERDASARKAN URUSAN DAN KEWENANGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembagian Jalur Koordinasi Batang Hari Berdasarkan Urusan dan Kewenangan Organisasi Perangkat Daerah; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lingkup Koordinasi; Tata Cara Koordinasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 73 Tahun 2017 tentang PEMBAGIAN JALUR KOORDINASI DAN FASILITASI ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI BERDASARKAN URUSAN DAN KEWENANGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
07 November 2017
Tanggal Pengundangan
07 November 2017
Tanggal Berlaku
07 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.73
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan