PENJABARAN - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2017/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD TA 2016
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban PelaksanaanAPBD TA 2016
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kail diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; UU No.54 Tahun 2005; UU No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.9 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2016; Perbup No.45 Tahun 2014; Perbup No.38 Tahun 2015
- Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
- 8 hlmn
|