Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Tenaga kerja mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan Daerah;
Pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 31 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan meliputi; Pengaturan perlakuan terhadap kesempatan kerja yang sama tanpa
disriminasi terdiri dari; kesempatan dan perlakukan yang sama tenaga kerja; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; dan pelatihan tenaga kerja; Pengaturan perlakuan terhadap perlakuan yang sama tanpa
disriminasi dari pengusaha terdiri dari; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penempatan tenaga kerja asing; hubungan kerja; dan hubungan industrial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut Sistem informasi ketenagakerjaan Daerah; Prosedur dan Tata Cara Pelaporan lowongan; Pelaksanaan Perluasan Kesempatan
kerja; Persyaratan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Prosedur dan Tata Cara Pembuatan, dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PerpanjanganPerjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pembaharuan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu; Prosedur dan Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Prosedur dan Tata Cara Pembentukan dan Pencatatan Lembaga; Bentuk Bantuan; sanksi administratif; diatur dengan Peraturan Bupati.
31 hlm., Penjelasan 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, termasuk mengatur mengenai pembentukan UPT, staf ahli, pengisian jabatan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Perda No. 2 Tahun 2008, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah ini berlaku efektif setelah pengisian organisasi
perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.
10 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2016
PEMBERIAN - TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI - PERIODE TAHUN 2014-2019 - PERUBAHAN KEDUA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2016/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI PERIODE TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
Guna menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi dan faktor-faktor penentu harga berlaku lainnya di Kabupaten Batang Hari, maka perlu merubah beberapa ketentuan Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Tahun 2014-2019;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 11 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 38 Tahun 2014; PERBUP No. 59 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 38 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode Tahun 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 2; Pasal 3
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 33 Tahun 2016
KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2016/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, meliputi: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat; Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar; Bidang Kebudayaan; Bidang Pembinaan Ketenagaan; Kelompok Jabatan Fungsional; Satuan Pendidikan; UPTD; Tata Kerja; Jenis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Nomor 45 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang uraian tugas dan fungsi serta tata kerja di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyesuaikan pengaturannya dengan Perbup ini.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diangkat pejabat baru berdasarkan Perbup ini.
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
yang telah ada pada saat berlakunya Perbup ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2016
TATA CARA - PENURUNAN ALOKASI MANFAAT - ASET TIDAK BERWUJUD - AMORTISASI - BMD
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENURUNAN ALOKASI MANFAAT TERHADAP ASET TIDAK BERWUJUD (AMORTISASI) BERUPA BARANG MILIK DAERAH PADA ENTITAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah bahwa terdapat aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat tak terbatas, dan aset yang digunakan oleh Pemerintah, termasuk aset tak berwujud, yang mempunyai manfaat ekonomi atau potensi jasa terbatas yang perlu dilakukan amortisasi untuk penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan masa manfaat ekonomi atau potensi jasa dari suatu aset tak berwujud serta Pemerintah Daerah dapat melakukan amortisasi Barang Milik Daerah berupa aset tak berwujud secara efisien, efektif dan optimal, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penurunan Alokasi Manfaat terhadap Aset Tidak Berwujud (Amortisasi) Berupa Barang Milik Daerah pada Entitas Pemerintah Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Buletin Teknis Nomor 11; Permenkeu Nomor 251/PMK.06/20015; dan Keputusan Menkeu Nomor 620/KM.6/2015.
Objek Amortisasi yang dilakukan terhadap Aset Tak Berwujud yang memiliki Masa Manfaat terbatas, antara lain meliputi: Perangkat Lunak (Software) Komputer, Lisensi, Waralaba (Franchise), Hak Cipta (Copyright), dan Hak Paten; Nilai Aset Tak Berwujud yang Dapat Dimaortisasi; Masa Manfaat yang dilakukan dengan memperhatikan faktor prakiraan berupa daya pakai, tingkat keusangan, dan ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset dari Aset Tak Berwujud tersebut; Metode Amortisasi dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus dengan formula berupa amortisasi per periode diperoleh dari nilai yang dapat diamortisasi dibagi masa manfaat; Penghitungan dan Pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1) Aset Tak Berwujud yang diperoleh sebelum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud, dikenakan koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud;
2) Koreksi Amortisasi Aset Tak Berwujud:
a. Diperhitungkan sebagai penambah nilai akun akumulasi Amortisasi dan pengurang nilai ekuitas pada Neraca;
b. Diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya amortisasi;
c. Dikecualikan untuk Aset Tak Berwujud yang sudah dihapuskan pada akhir semester sebelum diberlakukannya Amortisasi Aset Tak Berwujud.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus dipenuhi paling lama 1 (satu) tahun setelah Perda ini diundangkan
18 hlm, Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Batang Hari Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, dan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014, yang merupakan payung hukum dalam pengaturan tentang Desa, sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
Permendagri No. 112 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas Pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
Mengenai Pemilihan Kepala Desa serentak, yaitu tahapan persiapan pemilihan kepala desa; susunan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia; tahapan pencalonan, yang terdiri atas pendaftaran dan penetapan pemilih, pendaftaran calon Kepala Desa, Penelitian Persyaratan, Penetapan dan Pengumuman Calon, kampanye, dan masa tenang; Pemungutan, Perhitungan Suara dan Penetapan; Perselisihan Pemilihan Kepala Desa; dan sanksi.
Mengenai Pemilihan Kepala Desa antar waktu, yaitu Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Perda mengatur pula mengenai masa jabatan kepala desa, penjabat kepala desa, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 57 Perda Kab. Batang Hari Nomor 7 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Desa yang saat ini masih memegang jabatan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
31 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 69 Tahun 2016
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016 - PERUBAHAN KEDUA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2016/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permenkeu No. 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum TA 2016, tanggal 16 Agustus 2016, terdapat penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Kabupaten Batang Hari TA 2016;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PMK No. 49/PMK.02/2016; PMK No. 125/PMK.07/2016; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERDA No. 12 Tahun 2016; PERBUP No. 29 Tahun 2016;
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
5 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 47 Tahun 2016
KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2016/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, meliputi: Sekretariat; Bidang Informasi dan Komunikasi Publik; Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bidang Persandian dan Statistik; Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD; dan Jenis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari Nomor 36 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Kantor, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Pengelola Data Elektronik Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang uraian tugas dan fungsi serta
tata kerja di lingkungan Kantor Pengelola Data Elektronik wajib menyesuaikan pengaturannya dengan Perbup ini.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Kantor Pengelola Data Elektronik Kabupaten Batang Hari tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Perbup ini.
27 hlm., Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat