TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016 - PERUBAHAN KEDUA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2016/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Permenkeu No. 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum TA 2016, tanggal 16 Agustus 2016, terdapat penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum Kabupaten Batang Hari TA 2016;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PMK No. 49/PMK.02/2016; PMK No. 125/PMK.07/2016; PERDA No. 1 Tahun 2012; PERDA No. 12 Tahun 2016; PERBUP No. 29 Tahun 2016;
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
- 5 hlmn; 2 lmprn
|