Perbup ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, meliputi: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat; Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar; Bidang Kebudayaan; Bidang Pembinaan Ketenagaan; Kelompok Jabatan Fungsional; Satuan Pendidikan; UPTD; Tata Kerja; Jenis Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat