Bangunan gedung sebagai tempat melakukan kegiatan dalam menunjang pembangunan daerah, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung;
Dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna serta selaras dengan lingkungannya diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung;
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan Bangunan Gedung menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah dubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.36 Tahun 2005
Perda Ini Mengatur Mengenai Bangunan Gedung; Meliputi; Maksud dan Tujuan; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; TIm Ahli Dan Tim Teknis Bangunan Gedung; Peran Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
62 hlmn; 34 pnjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR TRANSMIGRASI - TENAGA KERJA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2004/No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR TRANSMIGRASI
DAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta Ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Transamigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, Perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-Prinsip Efisiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Transmigrasi Dan Tenaga Kerja; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 50 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak
Hotel.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 1986; Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2008; dan Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak; tata cara
pengisian, penerbitan, penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT; Tata cara pendaftaran dan pendataan yang terdiri dari pendataan dan pendaftaran;
Tata cara penetapan besarnya pajak terutang: Surat tagihan pajak: Tata Cara
Pembayaran; Pembukuan dan pelaporan; Tata cara penagihan tunggakan;
Kedaluwarsa penagihan; Pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan
penghapusan; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Pemeriksaan
Audit/Pajak Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2007
PETUNJUK TEKNIS - PENATAUSAHAAN - KEUANGAN - DAERAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2007/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan keuangan daerah sehingga dapat dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efektit, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi Masyarakat maka perlu ditetapkan petunjuk teknis penatausahaan keuangan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang PETUNJUK TEKNIS PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH, yang meliputi; Petunjuk Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah; Kententuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2007
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama, mencegah ketimpangan antara desa dan menampung aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat desa perlu diatur tentang kerjasama desa;
bahwa kerjasama desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kerjasama Desa sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2006; PERDA No. 9 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Kerja Sama Desa; Meliputi Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Pembiayaan; Tugas dan Tanggung Jawab; Badan Kerja Sama Desa; Tata Cara Kerja Sama; Pembiayaan dan Pembatalan; Tenggang Waktu; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kerja Sama antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2017
Pembinaan - Pengembangan Adat - Lembaga Adat - Bumi Serentak Bak Regam - perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam
ABSTRAK:
Adat istiadat merupakan kebiasaan yang berkembang yang dipedomani oleh masyarakat secara turun temurun di tingkatan Kabupaten, kecamatan sampai ke Desa dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bidang;
Adat istiadat tersebut perlu diberdayakan dan dikembangkan melalui lembaga Adat Bumi Seren tak Bak Regam Kabupaten Batanghari;
Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan sayara; dan syara bersendikan KItabullah perlu lebih diberdayakan, dibina, dan dikembangkan sehingga secara nyata dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaram kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memperkuat ketahanan nasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengenbangan Adat dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2915; Perda No.2 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2008;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Dan Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 9, Menambah 6 angka yakni 10 sampai dengan 15; Mengubah Ketentuan Pasal 2; Pasal 3 huruf b dan huruf c dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf e; Mengubah Ketentuan ayat (3) Pasal 4 ; Pasal 5 Huruf a dan huruf c; Pasal 6 huruf b dan huruf d dan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) dan menghapus ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 9; pasal 11;
7 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 79 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2018.No.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka pengaturan mengenai Nomenklatur Jabatan, Tugas dan Fungsi pada Bagian Layanan Pengadaan Barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam Perbup Batang Hari No. 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang Hari No. 53 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup No. 66 Tahun 2016, perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Permen dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Per LKPP No. 14 Tahun 2018; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 66 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup No. 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisai dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf h; Pasal 12 huruf d; Bab XII; Bab XII Bagian Kesatu; Pasal 66; Pasal 67; Pasal 68; Bab XII Bagian Kedua; Pasal 69; Bab XII Bagian Kedua Paragraf 1; Pasal 70; Bab XII Bagian Kedua Paragraf 2; Pasal 71; Bab XII Bagian Kedua Paragraf 3; Pasal 72.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2007
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan Ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan Perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang akan dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 28 Bulan Nopember Tahun 2006;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2006
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 05 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2006; PERBUP No. 5 Tahun 2006; PERBUP No. 13 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2007.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut Pasal 93 ayat {2) Undang-undang Nomor 22 Taun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa, bahwa pembentukan, penghapusan, dan atau penggabungan desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
UU no. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, meliputi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; Batas Wilayah Desa; Mekanisme Pembentukan; Penghapusan dan Penggabungan Desa; Pembiayaan; Pembagian Wilayah Desa; Kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2000.
Hal - hal vang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 17 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2004/No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, Karakteristik, Potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat