Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2013

BANGUNAN GEDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda Ini Mengatur Mengenai Bangunan Gedung; Meliputi; Maksud dan Tujuan; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; TIm Ahli Dan Tim Teknis Bangunan Gedung; Peran Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2013 tentang BANGUNAN GEDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
04 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2013
Tanggal Berlaku
04 Maret 2013
Sumber
BD.2019/NO.9
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan