PENETAPAN KEGIATAN - BESARAN PENGGUNAAN - DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEGIATAN DAN BESARAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka sinkronisasi kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas dan Jaringannya perlu ditetapkan kegiatan dan pengelolaannya sehingga berjalan dengan efektif dan efisien serta tidak terjadi tumpang tindih dalam pendanaan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana BOK di Puskesmas dan Jaringannya TA 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana BOK di Puskesmas dan Jaringannya TA 2012, meliputi: Tujuan; Sumber Dana; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 18 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Dana BOK dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2012
PENETAPAN KEGIATAN DAN PEMANFAATAN DANA - PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT - PROGRAM JAMINAN PERSALINAN - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2012/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEGIATAN DAN PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN (JAMKESMAS-JAMPERSAL) DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat miskin serta menurunkan angka kematian ibu dan anak dalam mempercepat pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), telah diselenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Persalinan (Jampersal) yang pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Kegiatan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Program Jaminan Persalinan (Jamkesmas-Jampersal) di Puskesmas dan Jaringannya TA 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 22 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Kegiatan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Program Jaminan Persalinan (Jamkesmas-Jampersal) di Puskesmas dan Jaringannya TA 2012, meliputi: Tujuan; Sasaran; Kebijakan Operasional; Ruang Lingkup; Sumber Dana; Besaran Tarif Pelayanan; Pemanfaatan Dana; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2012
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan produksi dan produktivitas komoditi pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan wilayah, maka perlu dukungan penyediaan pupuk yang bisa diakses oleh petani/kelompok tani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian;
Berpedoman pada Pergub Jambi No. 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012, maka perlu dijabarkan dalam Perbup tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 10 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; Perpres No. 77 Tahun 2005
PERBUP ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Dan HET Pupuk Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
8 hlmn; 7 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2012
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2012/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui APBD, guna kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2012
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2006; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 24 Tahun 2011; PERBUP No. 71 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DOS dalam Kabupaten Batang Hari TA 2012, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Besaran DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan DOS; Tata Tertib Pengelolaan DOS; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan DOS;Pengawasan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 239 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006
Perda ini mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - KOMISI DAERAH LANJUT USIA - KABUPATEN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KOMISI DAERAH LANJUT USIA KABUPATEN
ABSTRAK:
Dalam rangka penanganan lanjut usia di daerah secara insentif, menyeluruh dan terpadu perlu dibentuk Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten;
Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia, sesuai dengan Permendagri No. 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Manusia dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERGUB No. 22 Tahun 2009
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas Komisi Daerah Lanjut Usia; Pemberdayaan Masyarakat; Komisi Daerah Lanjut Usia Kecamatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Pada saat Peraturan ini berlaku, maka semua ketentuan tentang Pembentukan Komda Lansia Kabupaten yang Bertentangan dengan Peraturan ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 79 Tahun 2011
URAIAN TUGAS - FUNGSI - KEPALA BADAN - SEKRETARIS - KEPALA SUBBAGIAN - KEPALA BIDANG - KEPALA SUBBIDANG - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD.2011/NO.221
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA BADAN, SEKRETARIS, KEPALA SUBBAGIAN, KEPALA BIDANG, KEPALA SUBBIDANG, DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka perlu melakukan Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No.12 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18; Pasal 19; Pasal 20.
Menyisipkan 1 (satu) Bagian di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam, yakni Bagian Kelima A (Pasal 34A s.d. Pasal 40A).
12 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 78 Tahun 2011
URAIAN TUGAS - FUNGSI - INSPEKTUR - SEKRETARIS - KEPALA SUBBAGIAN - INSPEKTUR PEMBANTU - KEPALA SEKSI - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - INSPEKTORAT - KABUPATEN BATANG HARI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2011/NO.220
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTUR, SEKRETARIS, KEPALA SUBBAGIAN, INSPEKTUR PEMBANTU, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA INSPEKTORAT KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Uraian Tugas dan Fungsi Inspektur, Sekretaris, Kepala Subbagian, Inspektur Pembantu, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Batang Hari sebagaimana diatur dalam Perbup Batang Hari No. 26 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektur, Sekretaris, Kepala Subbagian, Inspektur Pembantu, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2007;PERDA No. 12 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Inspektur, Sekretaris, Kepala Subbagian, Inspektur Pembantu, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 26 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektur, Sekretaris, Kepala Subbagian, Inspektur Pembantu, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 73 Tahun 2011
URAIAN TUGAS - FUNGSI - KEPALA KANTOR - KEPALA SUBBAGIAN - KEPALA SEKSI - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2011/NO.215
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA KANTOR, KEPALA SUBBAGIAN, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Batang Hari No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka perlu diatur Uraian Tugas dan Fungsi masing-masing jabatan pada kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Kantor, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No, 57 Tahun 2007; PERDA No. 12 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Kantor, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
8 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NO 15 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diundangkannya Perda Kab. Batang Hari No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, dan Penyesuaian Tarif Terhadap beberapa Jenis Reklame, maka perlu mengubah Perbup Batang Hari No. 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 1986; Perda No. 16 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2011; Perbup No. 15 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, meliputi: pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pemeriksaan/audit pajak daerah; instansi pengelola.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2011.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5; Pasal 9 ayat (2); Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16.
Menyisipkan 6 (enam) Pasal di antara Pasal 16 dan Pasal 17, yakni Pasal 16.A s.d. Pasal 16.F.
7 hlm.; Lampiran 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat