URAIAN TUGAS - FUNGSI - INSPEKTUR - SEKRETARIS - KEPALA SUBBAGIAN - INSPEKTUR PEMBANTU - KEPALA SEKSI - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - INSPEKTORAT - KABUPATEN BATANG HARI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2011/NO.220
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTUR, SEKRETARIS, KEPALA SUBBAGIAN, INSPEKTUR PEMBANTU, KEPALA SEKSI DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA INSPEKTORAT KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Dengan telah diundangkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Uraian Tugas dan Fungsi Inspektur, Sekretaris, Kepala Subbagian, Inspektur Pembantu, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Batang Hari sebagaimana diatur dalam Perbup Batang Hari No. 26 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektur, Sekretaris, Kepala Subbagian, Inspektur Pembantu, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Batang Hari.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2007;PERDA No. 12 Tahun 2011.
- PERBUP ini mengatur mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Inspektur, Sekretaris, Kepala Subbagian, Inspektur Pembantu, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Batang Hari.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 26 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektur, Sekretaris, Kepala Subbagian, Inspektur Pembantu, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Inspektorat Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 12 hlmn.
|