PENETAPAN KEGIATAN - BESARAN PENGGUNAAN - DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - PUSKESMAS DAN JARINGANNYA - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEGIATAN DAN BESARAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK: |
- Dalam rangka sinkronisasi kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas dan Jaringannya perlu ditetapkan kegiatan dan pengelolaannya sehingga berjalan dengan efektif dan efisien serta tidak terjadi tumpang tindih dalam pendanaan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana BOK di Puskesmas dan Jaringannya TA 2012
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2010
- PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana BOK di Puskesmas dan Jaringannya TA 2012, meliputi: Tujuan; Sumber Dana; Pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 18 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Dana BOK dan Jaminan Persalinan (Jampersal) di Puskesmas dan Jaringannya Tahun 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 5 hlmn; 1 lmpiran
|